Kendalikan Brankas-Diduga Korupsi Rp 12,6 Miliar, Ketua LPD Bakas Ditahan!

Kendalikan Brankas-Diduga Korupsi Rp 12,6 Miliar, Ketua LPD Bakas Ditahan!

Putu Krista - detikBali
Senin, 18 Des 2023 16:52 WIB
Mantan Ketua LPDΒ Bakas I Made SuerkaΒ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan oleh Kejari Klungkung, Senin (18/12/2023). (Foto: Putu Krista/detikBali)
Mantan Ketua LPDΒ Bakas I Made SuerkaΒ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan oleh Kejari Klungkung, Senin (18/12/2023). (Foto: Putu Krista/detikBali)
Klungkung -

I Made Suerka akhirnya ditahan terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali. Perbuatan Ketua LPD Bakas periode 2018-2021 yang sudah berstatus tersangka itu dianggap merugikan negara mencapai Rp 12,6 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengungkapkan Suerka melakukan manipulasi keuangan dengan memegang kendali secara penuh kunci brankas LPD Bakas sehingga aliran uang nasabah menjadi tidak terkontrol. Padahal, kunci brankas seharusnya dipegang bendahara.

"Ia juga mengutak-atik neraca dalam pelaporan keuangan LPD Desa Adat Bakas ke Kantor Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Kabupaten Klungkung agar seolah-olah kondisi keuangan LPD Bakas terlihat seimbang dan baik-baik saja," kata Hamka di Klungkung, Senin (18/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamka, Suerka juga mengelola keuangan sendiri dengan cara melakukan pencatatan pada buku kas LPD Bakas. Suerka juga disebut menginput data debitur kredit nasabah tabungan maupun deposito melalui komputer LPD Bakas yang telah dia kuasai kata sandinya.

Tak hanya itu, Suerka juga diduga memberikan kredit kepada nasabah dari internal Desa Adat Bakas maupun dari luar desa adat tersebut tanpa melibatkan dewan pengawas. Bahkan, Suerka memberikan kredit tanpa agunan ke nasabah LPD Bakas.

ADVERTISEMENT

Menurut Hamka, uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh Suerka untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya. Saat ini, aktivitas atau operasional LPD Bakas masih vakum.

"Total kerugian negara Rp 12.663.813.214 berdasarkan hasil audit sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan LPD Desa Adat Bakas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 oleh akuntan publik Dwi Haryadi Nugraha," imbuh Hamka.

Pantauan detikBali pada Senin siang, Suerka datang mengendarai sepeda motor dan langsung masuk ke ruangan penyidik Kejari Klungkung sekitar pukul 10.00 Wita. Sekitar dua jam menjalani pemeriksaan, Suerka lantas digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Klungkung. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah di atas lima tahun sehingga tergolong kejahatan luar biasa," kata Hamka.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Klungkung, I Nyoman Triarta Kurniawan, mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan sejak 2021. Bahkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 130 saksi dari nasabah, pengurus adat, hingga pegawai LPD Bakas.

"Baru satu tersangka yang ditetapkan. Nanti melihat perkembangan pengadilan, tersangka bisa saja bertambah," kata Triarta.

Kini, Suerka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta.




(iws/iws)

Hide Ads