Kasus Menantu Lempar Linggis ke Wajah Mertua Berakhir Damai

Klungkung

Kasus Menantu Lempar Linggis ke Wajah Mertua Berakhir Damai

Putu Krista - detikBali
Senin, 18 Des 2023 16:11 WIB
Restorative justice kasus menantu melempar mertua pakai linggis dikantor Kacabjari Nusa Penida, Senin (18/12/2023).
Foto: Restorative justice kasus menantu melempar mertua pakai linggis dikantor Kacabjari Nusa Penida, Senin (18/12/2023). (Dok. Kacabjari Nusa Penida)
Klungkung -

Kasus Robetrus Wora Kaka yang melempar linggis ke wajah mertuanya, I Nyoman Arta (53), berakhir damai di Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang (Kacabjari) Nusa Penida.

Sebelumnya, akibat dilempar Robetrus, Arta yang berasal dari Dusun Ceningan Kawan, Desa Lembongan, Nusa Penida, Klungkung, itu terluka serius di wajahnya. Proses restorative justice atau keadilan restorasi itu berlangsung di Kacabjari Nusa Penida, Senin (18/12/2023).

Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi menjelaskan kebijakan restorative justice tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara nomor B- 874 /N.1.12.8/Eoh.2/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 atas nama tersangka Robetrus Wora Kaka yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka adalah menantu korban, korban juga telah memaafkan tersangka, dan respons positif dari masyarakat atas perdamaian ini," kata Darmawan.

Darmawan membeberkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu malam, 22 Oktober 2023, di tempat tinggal Robetrus di Nusa Penida. Awalnya, Robetrus cekcok dengan istrinya, Ni Luh Suryani. Kemudian, I Gede Riantara Yasa yang merupakan ipar Robetrus atau saudara Suryani datang untuk melerai.

Namun, situasi menjadi semakin panas. Robetrus malah tidak terima dan menantang berkelahi. Namun, Riantara tidak menghiraukan. Robetrus terus mengejar dengan linggis.

Robetrus yang kalap lantas melempar linggis tersebut. Namun, malah mengenai Arta, mertuanya.

"Mengenai pelipis kanan hingga terjatuh dan luka robek pada pelipis dan bibir kanan," terang Darmawan.

Dengan restorative justice, kasus penganiayaan dengan tersangka Robetrus ini pun tidak dilanjutkan. Robetrus yang tangannya diborgol akhirnya dibebaskan.




(hsa/iws)

Hide Ads