Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan berbagai barang bukti kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama enam bulan terakhir, Kamis (13/7/2023). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu, hingga dipotong dengan gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka mengungkapkan berbagai barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya dari perkara narkotika, tindak pidana metrologi ilegal, tindak pidana perlindungan anak, hingga perkara tindak pidana minyak dan gas bumi. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah ratusan kilogram (kg) beras.
"Untuk tindak pidana metrologi diamankan adalah beras oplosan sebanyak 114,9 kilogram beras dengan alat pengoplos berupa mesin jahit karung beras dan alat timbangan. Berasnya sudah rusak karena kasus sudah cukup lama," kata Hamka di halaman Kejari Klungkung, Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Intel Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan menjelaskan ratusan kilogram beras itu didapatkan dari dua kasus. Menurutnya, pelaku kasus metrologi ilegal itu melakukan pengoplosan beras di Desa Satra, Klungkung, pada Maret 2022.
Triarta menjelaskan barang bukti berupa beras tersebut telah diperiksa di Laboratorium Peralatan Standar Metrologi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung pada 28 April 2022. Pelaku, Triarta melanjutkan, mengoplos beras dan mengurangi isinya, yakni dari 25 kilogram per karung menjadi 23,7 kg per karung. Pelaku juga mengurangi isian beras 5 kilogram sebelum didistribusikan ke masyarakat.
"Beras yang sudah dikurangi 0,5 sampai 1,5 kilogram tersebut kemudian dicampur dengan beras rusak dan dijual ke konsumen," kata Triarta.
Kejari Klungkung juga memusnahkan setumpuk pakaian dari perkara tindak pidana pencabulan anak. Tumpukan pakaian itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Kejari Gianyar Blender 164,92 Gram Sabu |
Tak hanya itu, beberapa barang bukti yang turut dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu dengan total berat 60,36 gram bruto dari 20 perkara narkotika, 20 handphone dari perkara narkotika, hingga penyu.
"Satu potong kepala penyu hijau dalam perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistem, dari Polairud," tandas Triarta.
(iws/gsp)