
Ini Alasan Jaksa Tuntut Joddy Lebihi Pidana Maksimal Pasal 310 UU Lalin
Tim penasihat hukum Tubagus Joddy menuding jaksa penuntut umum (JPU) berbuat sewenang-wenang karena mengajukan tuntutan melebihi batas maksimal. Apa kata jaksa?
Tim penasihat hukum Tubagus Joddy menuding jaksa penuntut umum (JPU) berbuat sewenang-wenang karena mengajukan tuntutan melebihi batas maksimal. Apa kata jaksa?
Tubagus Joddy (24), sopir Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara. Dalam pledoinya, Joddy meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Tubagus Joddy minta keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Jombang. Salah satu alasannya yaitu ingin membaca Surat Yasin di makam Vanessa Angel dan Bibi.
Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy meminta hukuman ringan. Mereka menilai dakwaan dan tuntutan JPU tidak konsisten, sewenang-wenang.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dari Tubagus Joddy (24) di PN Jombang, terpaksa ditunda pekan depan. Pasalnya, materi pledoi dari Joddy belum siap.
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara. Pria 24 tahun ini dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Jombang.
Banyak fakta terungkap dalam sidang kecelakaan Vanessa Angel dengan tersangka Tubagus Joddy. Fakta-fakta hukum tersebut dijabarkan JPU dalam sidang.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tubagus Joddy 7 tahun penjara. Penasihat hukum Joddy akan melawan tuntutan tersebut melalui pledoi pekan depan.
JPU menuntut Tubagus Joddy (24) dihukum 7 tahun penjara. Sopir artis Vanessa Angel ini dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Jombang.
Hari ini Tubagus Joddy menjalani sidang tuntutan. Namun JPU yang belum tuntas menyusun materi tuntutan membuat sidang ditunda seminggu ke depan.