Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dari Tubagus Joddy (24) di PN Jombang, terpaksa ditunda pekan depan. Pasalnya, materi pledoi dari Joddy belum siap.
Sidang perkara kecelakaan maut Vanessa Angel digelar di Rungan Kusuma Atmadja, PN Jombang sekitar pukul 13.20 WIB. Seperti biasa, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Terdakwa Joddy mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya selama ini ditahan. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU), Adi Prasetyo dan Aldi Demas yang mengikuti sidang dari kantor mereka. Sementara Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi hadir di ruangan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sidang yang sedianya dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Joddy, terpaksa ditunda pekan depan. Karena materi pembelaan dari terdakwa ternyata belum siap. Sehingga sidang berlangsung sekitar 5 menit saja.
"Kami belum siap menyampaikan pledoi tersebut secara tertulis. Draf sudah jadi, tapi karena kami tim, maka perlu komunikasi yang baik. Termasuk Joddy dan keluarganya juga belum menyampaikan," kata Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi kepada wartawan di lokasi usai sidang, Kamis (24/3/2022).
Pada sidang berikutnya, lanjut Eko, Joddy juga akan menyampaikan pledoinya sendiri. Rencananya, pembelaan sopir mendiang artis Vanessa Angel akan disampaikan secara tertulis ke PN Jombang.
"Di sidang tadi, disuruh pledoi dari penasihat hukum dan juga dari terdakwa, nanti disampaikan secara tertulis untuk terdakwa," terangnya.
Eko menjelaskan, pihaknya keberatan dengan tuntutan dari JPU. Karena ada beberapa hal yang bisa meringankan hukuman kliennya. Misalnya, keluarga korban sudah memaafkan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, serta terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Sesuai pasal tuntutan 310 ayat (4) itu kan maksimalnya 6 tahun, tapi ini dituntut 7 tahun. Intinya di situ, kami akan membela di situ," jelasnya.
Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan sidang dengan agenda pledoi dari pihak terdakwa siang tadi ditunda pekan depan. "Sidang ditunda tanggal 28 Maret 2022, agendanya nanti masih pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Karena tadi pembelaan belum siap," tandasnya.
Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
(iwd/iwd)