Sederet Fakta Kelalaian Joddy Dibeber di Sidang Kecelakaan Vanessa Angel

Sederet Fakta Kelalaian Joddy Dibeber di Sidang Kecelakaan Vanessa Angel

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 17 Mar 2022 21:37 WIB
sidang tubagus joddy
JPU membacakan fakta-fakta kasus Joddy (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Banyak fakta terungkap dalam sidang perkara kecelakaan maut Vanessa Angel yang sudah berlangsung 7 pekan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Fakta-fakta hukum tersebut dijabarkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang siang tadi. Salah satunya terkait sejumlah kelalaian Tubagus Joddy (24).

Sederet fakta hukum tersebut dibacakan JPU, Adi Prasetyo di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang sekitar pukul 13.20 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Joddy ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Joddy mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya ditahan. Dua penasihat hukum sopir Vanessa Angel itu hadir langsung di ruangan sidang. Yaitu Mohammad Siswoyo dan Saifuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan pemeriksaan Terdakwa Tubagus Joddy maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut," kata Adi, Kamis (17/3/2021).

1. Terdakwa diperiksa (disidang) dalam perkara kecelakaan lalu lintas pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 12.23 WIB di KM 672+300 ruas A Desa Pucangsimo, Bandar Kedungmulyo, Jombang arah Jakarta-Surabaya

ADVERTISEMENT

2. Saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa sebagai pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate nopol B 1264 BJU. Korban Febri Andriansyah duduk di kursi depan sebelah kiri, Vanessa di kursi tengah sisi kiri, Siska memangku Gala di kursi tengah sisi kanan

3. Terdakwa bekerja di Febri dan Vanessa sebagai content creator

4. Sebelum berangkat ke Surabaya, terdakwa tidak mengecek kondisi kendaraan. Namun, saat mengemudi sudah mempunyai SIM A dan memakai sabuk pengaman

5. Terdakwa mengemudi ke Surabaya karena Febri dan Vanessa ada kegiatan dengan tujuan hotel di dekat Tunjungan Plaza Surabaya

6. Rombongan berangkat dari Jakarta sekitar pukul 05.00 WIB, yang pertama mengemudi adalah terdakwa sampai KM 80 Tol Jakarta-Surabaya. Saat digantikan, terdakwa sempat istirahat dan menemani ngobrol Febri. Kemudian dikemudikan Febri sampai KM 379 untuk makan dan istirahat. Rombongan melanjutkan perjalanan dikemudikan Febri sampai KM 400

7. Di KM 400 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di bawah jembatan, terdakwa menggantikan untuk mengemudi sampai tempat kecelakaan di KM 672+300

8. Rata-rata kecepatan mengemudi terdakwa adalah 120-130 Km/Jam

9. Terdakwa membenarkan di tengah perjalanan melakukan chat dengan beberapa orang, salah satunya ibu terdakwa, ayah terdakwa saksi Tubagus Endang Lesmana. Saat mengemudi terdakwa juga sempat mengupload Instastory

10. Setelah chat dengan ayahnya di KM 662+400, terdakwa mulai merasa badan dan kedua tangannya lelah, pandangan mata lelah dan mengantuk. Namun, terdakwa masih sempat membalas chat dari ayah dan teman-teman sekitar pukul 11.58 WIB atau sekitar 20 menit sebelum kecelakaan. Setelahnya, terdakwa meletakkan ponsel di dashboard samping kiri sambil melanjutkan perjalanan ke Surabaya

11. Sekitar 30 menit sebelum kecelakaan, terdakwa sudah merasa mengantuk, tapi tidak mau membangunkan Febri karena merasa tidak enak karena sudah disopiri sebelumnya

12. Terdakwa dalam keadaan mengantuk tidak juga berhenti di rest area karena merasa tidak enak dengan mengejar acara di Surabaya

13. Memasuki KM 672+300, mobil yang dikemudikan terdakwa dalam kondisi mengantuk melaju dengan kecepatan 129 Km/Jam. Terlihat di rekaman CCTV ruas tol Jombang-Mojokerto, mobil oleng ke kiri dan menabrak pembatas jalan sehingga berputar terguling dua kali, lalu berhenti menghadap arah Jakarta dalam kondisi rusak parah bagian depan dan samping kiri

14. Setelah kecelakaan, terdakwa disuruh ayahnya menghapus Instastory karena khawatir menimbulkan gejolak

15. Selama proses kecelakaan, terdakwa tidak sadar karena dalam keadaan tertidur. Terdakwa baru sadar setelah kecelakaan. Kemudian terdakwa melihat Febri dan berusaha membangunkannya, tapi korban sudah meninggal dunia dengan sabuk pengaman masih terpasang. Sedangkan Vanessa tergeletak di tengah jalan. Terdakwa sempat memanggil namanya, tapi korban sudah meninggal dunia. Korban Siska dan Gala mengalami luka-luka

16. Setelah kejadian ada pertolongan, yaitu dari saksi Ansori dan petugas unit patroli jalan raya, Broto

17. Di lokasi kecelakaan tidak ada bekas pengereman dan terdakwa tidak melakukan pengereman

18. Laporan dari PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia hasil pemeriksaan fisik, SRS Airbag ECU, terdapat kesimpulan: 5 detik sebelum benturan pertama sopir menginjak pedal gas sedalam 31 persen dan konstan sampai 1 detik sebelum benturan

19. Hasil pemeriksaan silang servis terakhir mobil dalam kondisi baik

20. Hasil pemeriksaan SRS Airbag ECU terjadi dua benturan dalam rentang waktu berdekatan atau hampir bersamaan. Sopir menginjak pedal gas stabil pada range 30 persen, lalu meningkat menjadi 50 persen saat terjadi tumbukan pertama dan kedua. Putaran mesin 5 detik sebelum dan saat terjadi benturan stabil pada rentang 2.100 sampai 2.227 rpm. Kecepatan mobil stabil pada rentang 121-125 Km/Jam saat 5 detik sebelum hingga terjadi tumbukan pertama dan kedua. Sopir tidak menginjak pedal rem sama sekali pada 5 detik sebelum hingga tumbukan pertama dan kedua.

21. Terdakwa mengakui kelalaiannya mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal dan mengemudi dalam keadaan mengantuk

22. Kondisi jalan tol di lokasi kecelakaan baik, jalur lurus, terdapat markah, rambu batas kecepatan, pengaman ruas jalan tol, arus lalu lintas sepi, terang pada siang hari dan cuaca cerah

23. Kelalaian terdakwa mengakibatkan korban Febri dan Vanessa meninggal dunia, sedangkan korban Siska dan Gala mengalami luka-luka

Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

JPU menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.




(iwd/iwd)


Hide Ads