Pinta Joddy Dihukum Ringan Demi Baca Yasin di Makam Vanessa Angel

Pinta Joddy Dihukum Ringan Demi Baca Yasin di Makam Vanessa Angel

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 29 Mar 2022 08:06 WIB
sidang joddy
Sidang Joddy di Pengadilan Negeri Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Tubagus Joddy (24), sopir Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara. Dalam pledoinya, Joddy meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Alasan Joddy meminta keringanan hukuman yaitu ingin membaca Surat Yasin di makam Vanessa Angel dan Bibi.

"Majelis Hakim Yang Terhormat dan jaksa penuntut umum, saya minta keringanan hukuman untuk saya," ujar Joddy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (29/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan suara bergetar menahan tangis, sopir mendiang Vanessa Angel ini menjelaskan alasannya meminta keringanan hukuman. Joddy ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga Vanessa dan Bibi.

Selama ini ia sudah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tol Jombang. Selain itu, Joddy juga berdalih ingin membantu perekonomian keluarganya. Yakni untuk membiayai kuliah adiknya.

ADVERTISEMENT

"Karena saya pribadi sangat ingin berziarah ke makam almarhum Vanesza Adzania dan Febri Andriansyah untuk membacakan surat Yasin untuk mereka," jelas Joddy.

"Kalau masalah doa dari LP (lembaga pemasyarakatan) pun saudara bisa mendoakan almarhum kan. Apa yang saudara sampaikan tadi akan kami pertimbangkan dalam menentukan hukuman bagi saudara," timpal Hakim Bambang.

Pada sidang yang berlangsung sekitar 14 menit tersebut, JPU menyatakan akan menanggapi pledoi Joddy atau mengajukan replik pada Kamis 31 Maret 2022. Hakim Bambang pun mengingatkan JPU agar tidak menunda replik tersebut.

"Jadi, penuntut umum akan menyampaikan replik atau tanggapannya pada Kamis, 31 Maret 2022. Kalau tanggal itu tidak diajukan, kami anggap tidak mengajukan replik ya," tandas Bambang.




(iwd/iwd)


Hide Ads