Lalai Joddy Tewaskan Vanessa Angel Berujung Tuntutan 7 Tahun Bui

Lalai Joddy Tewaskan Vanessa Angel Berujung Tuntutan 7 Tahun Bui

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 18 Mar 2022 08:50 WIB
tubagus joddy
Joddy dituntut 7 tahun penjara (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara. Pria 24 tahun ini dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Jombang.

Dalam persidangan yang sudah berlangsung selama 7 minggu ini, JPU Adi Prasetyo meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kecelakaan maut Vanessa Angel menyatakan Joddy terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Adi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (18/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan melontarkan sejumlah pertanyaan untuk memastikan Joddy memahami isi tuntutan JPU. Bahkan, Bambang membacakan ulang 4 tuntutan untuk sopir Vanessa tersebut.

"Itu tuntutannya, atas tuntutan ini saudara punya hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Saudara nanti saya berikan kesempatan berkomunikasi dengan penasihat hukum saudara," jelasnya kepada Joddy.

ADVERTISEMENT

Penasihat Hukum Joddy, Mohammad Siswoyo, keberatan dengan tuntutan JPU terhadap kliennya. Ia akan melawan tuntutan jaksa melalui pledoi dalam sidang Kamis (24/3) pekan depan.

"Jaksa berpendapat ini masuk pasal 310 ayat (4), ini yang kami keberatan karena pasal itu ancaman hukumannya terlalu tinggi. Akan kami ulas dalam pledoi kami, ada beberapa hal yang termasuk meringankan," jelasnya.

Siswoyo menambahkan pihaknya akan menyusun pembelaan untuk Joddy dalam satu pekan ke depan. "Insyaallah nanti ada beberapa hal yang perlu kami ungkap dan mudah-mudahan menjadi pertimbangan yang baik bagi majelis untuk memberi putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa ini," tandasnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads