Joddy Ingin Bacakan Surat Yasin di Makam Vanessa Angel dan Bibi

Joddy Ingin Bacakan Surat Yasin di Makam Vanessa Angel dan Bibi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 28 Mar 2022 19:19 WIB
tubagus joddy
Joddy dalam sidang yang digelar secara teleconference (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Tubagus Joddy (24) minta keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Jombang. Salah satu alasannya yaitu ingin membaca Surat Yasin di makam Vanessa Angel dan Bibi.

Permohonan tersebut disampaikan Joddy dalam sidang di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang siang tadi. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Joddy digelar sekitar pukul 13.33-13.47 WIB.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman diawali dengan pembacaan nota pembelaan oleh Penasihat Hukum Joddy, Eko Wahyudi. Seperti biasa, Joddy mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penasihat hukum saudara sudah menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Dari saudara apakah ada yang perlu disampaikan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap diri saudara?," tanya Ketua Majelis Hakim Bambang kepada Joddy, Senin (28/3/2022).

"Majelis Hakim Yang Terhormat dan jaksa penuntut umum, saya minta keringanan hukuman untuk saya," ujar Joddy merespons pertanyaan hakim.

ADVERTISEMENT

Dengan suara bergetar menahan tangis, sopir mendiang artis Vanessa Angel ini menjelaskan alasannya meminta keringanan hukuman. Joddy ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga Vanessa dan Bibi.

Selama ini ia sudah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tol Jombang. Selain itu, Joddy juga berdalih ingin membantu perekonomian keluarganya. Yakni untuk membiayai kuliah adiknya.

"Karena saya pribadi sangat ingin berziarah ke makam almarhum Vanesza Adzania dan Febri Andriansyah untuk membacakan surat Yasin untuk mereka," jelasnya.

"Kalau masalah doa dari LP (lembaga pemasyarakatan) pun saudara bisa mendoakan almarhum kan. Apa yang saudara sampaikan tadi akan kami pertimbangkan dalam menentukan hukuman bagi saudara," timpal Hakim Bambang.

Pada sidang yang berlangsung sekitar 14 menit tersebut, JPU menyatakan akan menanggapi pledoi Joddy atau mengajukan replik pada Kamis 31 Maret 2022. Hakim Bambang pun mengingatkan JPU agar tidak menunda replik tersebut.

"Jadi, penuntut umum akan menyampaikan replik atau tanggapannya pada Kamis, 31 Maret 2022. Kalau tanggal itu tidak diajukan, kami anggap tidak mengajukan replik ya," tandas Bambang.

Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.




(iwd/iwd)


Hide Ads