Joddy Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Joddy Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 17 Mar 2022 16:06 WIB
tubagus joddy
Joddy saat mengikuti sidang secara virtual (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tubagus Joddy (24) dihukum 7 tahun penjara. Sopir artis Vanessa Angel ini dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Jombang.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Joddy digelar di Rungan Kusuma Atmadja, PN Jombang sekitar pukul 13.20 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Joddy mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya ditahan. Dua penasihat hukumnya hadir langsung di ruangan sidang. Yaitu Mohammad Siswoyo dan Saifuddin. Hadir pula di ruangan tersebut JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas.

Materi tuntutan untuk Joddy dibacakan Jaksa Adi Prasetyo. Ia hanya membacakan poin-poin pokok materi tuntutan setelah mendapat persetujuan dari Joddy dan penasihat hukumnya.

Awalnya, Adi membacakan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diajukan dalam persidangan. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jombang ini lantas membacakan fakta-fakta hukum selama persidangan. Selanjutnya, Adi membacakan analisis yuridis, serta hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan Joddy.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri dan Vanessa meninggal dunia, serta korban Siska dan Gala mengalami luka," kata Adi dalam persidangan, Kamis (17/3/2022).

Baru setelahnya, Adi membacakan 4 tuntutan terhadap Joddy. JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kecelakaan maut Vanessa Angel menyatakan Joddy terbukti bersalah.

Yaitu melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

tubagus joddySidang Tubagus Joddy di Pengadilan Negeri Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto)

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tegasnya.

Sedangkan dakwaan ketiga terkait pengembalian barang bukti perkara. Antara lain, mobil Mitsubishi Pajero Sport beserta STNK dan kartu E-Tol milik mendiang Vanessa diserahkan kepada putranya, Gala Sky Andriansyah melalui walinya. SIM A dan ponsel Iphone milik Joddy juga dikembalikan.

"Empat, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5000," ujar Adi.

Selanjutnya, JPU menyerahkan salinan materi tuntutan kepada majelis hakim dan penasihat hukum Joddy. Sidang pun diambil alih Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan. Ia melontarkan sejumlah pertanyaan untuk memastikan Joddy memahami isi tuntutan JPU. Bahkan, Bambang membacakan ulang 4 tuntutan untuk sopir Vanessa tersebut.

"Itu tuntutannya, atas tuntutan ini saudara punya hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Saudara nanti saya berikan kesempatan berkomunikasi dengan penasihat hukum saudara," jelasnya kepada Joddy.

Bambang lantas menjadwalkan agenda sidang berikutnya dengan penasihat hukum Joddy. Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa akan digelar Kamis (24/3) pekan depan.

"Saudara terdakwa kalau ada yang mau disampaikan atau mengajukan pembelaan sendiri, juga dipersilakan menulis surat, nanti dibacakan di persidangan. Apakah mengerti?," cetusnya.

"Baik Yang Mulia," jawab Joddy singkat.

Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung sekitar 22 menit. Sidang berakhir sekitar pukul 13.42 WIB.

JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.


(iwd/iwd)


Hide Ads