Melalui tim penasihat hukumnya, Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) meminta hukuman ringan kepada majelis hakim PN Jombang. Mereka menilai dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak konsisten, JPU sewenang-wenang, serta banyak hal yang meringankan Joddy.
Sidang lanjutan perkara kecelakaan Vanessa Angel digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang sekitar pukul 13.33 WIB. Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dari Joddy ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Seperti biasa, Joddy selaku terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya ditahan. Sedangkan tim penasihat hukumnya hadir di ruangan sidang, yakni Saifuddin dan Eko Wahyudi. JPU, Aldi Demas juga mengikuti sidang secara daring dari kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pledoi untuk Joddy dibacakan Penasihat Hukumnya, Eko Wahyudi. Namun, Eko hanya membacakan pokok-pokok materi pembelaan tersebut. Sehingga sidang kali ini berjalan sekitar 14 menit saja.
Eko menilai, JPU tidak konsisten dalam menerapkan pasal pada dakwaan dan tuntutan. Dalam dakwaannya, JPU menggunakan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3), serta pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, JPU menuntut Joddy dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Eko, dakwaan dan tuntutan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, serta harus dibuat secara proporsional dan terstruktur.
"Bahwa atas tindak jaksa penuntut umum yang sewenang-wenang dalam menerapkan pasal yang tidak sesuai antara dakwaan dengan tuntutan merupakan tindakan yang tidak profesional dan melanggar hukum acara yang berlaku, sudah seharusnya batal demi hukum," kata Eko di ruangan sidang, Senin (28/3/2022).
![]() |
Selanjutnya, Eko menilai JPU berbuat sewenang-wenang dalam menuntut kliennya. Karena jaksa menuntut Joddy melebihi batas maksimal hukuman yang diatur di pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2), yakni 6 tahun penjara. Sedangkan JPU menuntut Joddy dihukum 7 tahun penjara.
"JPU seharusnya tidak sewenang-wenang dalam melakukan tuntutan, harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
Dalam pembelaannya, Eko juga meminta majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan Joddy. Yaitu Joddy pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, sanggup tidak akan mengulangi perbuatannya, serta tidak berbelit-belit maupun menghambat sidang.
"Terdakwa membantu mencari nafkah dan menjadi tulang punggung keluarga. Keluarga mendiang Vanessa dan Febri sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ungkapnya.
Menurut Eko, tindakan Joddy yang memicu kecelakaan Vanessa Angel tidak mengandung unsur kesengajaan maupun kelalaian. Ia meminta majelis hakim memutus perkara ini secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mohon majelis hakim Yang Mulia untuk memutus satu, menerima nota pembelaan ini untuk seluruhnya. Dua, kami mohon Yang Mulia majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," tandasnya.
Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
(iwd/iwd)