Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU digelar di Rungan Kusuma Atmadja, PN Jombang sekitar pukul 12.25 WIB. Seperti sebelumnya, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas mengikuti sidang secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Begitu juga dengan Joddy yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan penasihat hukum sopir mendiang artis Vanessa Angel tersebut, Eko Wahyudi hadir di ruangan sidang.
Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan mengawali sidang dengan menanyakan kesehatan Joddy. Setelah terdakwa memastikan kondisinya sehat, Bambang menjelaskan agenda sidang siang ini.
"Sebagaimana berita acara persidangan, hari ini adalah tuntutan atas diri saudara (Joddy). Penuntut umum bagaimana tuntutan terhadap terdakwa ini?," kata Bambang sembari melontarkan pertanyaan kepada JPU, Kamis (10/3/2022).
![]() |
Di luar dugaan, JPU memohon majelis hakim menunda agenda pembacaan tuntutan terhadap Joddy. Karena mereka belum menyelesaikan materi tuntutan. Pembacaan tuntutan digelar siang ini setelah Joddy menjalani pemeriksaan pekan lalu.
"Mohon izin Yang Mulia untuk tuntutan kami dalam proses penyusunan. Kami mohon penundaan satu minggu Yang Mulia," cetus Aldi.
Ketua Majelis Hakim pun menyetujui permintaan JPU dengan catatan tidak ada penundaan sidang lagi. Selain itu, hakim juga meminta jaksa membacakan tuntutan lebih pagi.
"Jadi, saya pindahkan supaya bisa pas dengan tahanannya. Karena terdakwa juga segera diberi kepastian. Jadi, Joddy hari ini agendanya tuntutan. Namun, belum bisa dibacakan," terang Bambang.
Oleh sebab itu, sidang pembacaan tuntutan terhadap Joddy akan digelar Kamis (17/3) pekan depan. Praktis sidang siang ini hanya berlangsung sekitar 3 menit saja.
"Tuntutan akan dibacakan Hari Kamis tanggal 17 Maret 2022. Saudara (Joddy) bersabar dulu. Setelah tuntutan, saudara diberi kesempatan mengajukan pledoi atau pembelaan," tandas Bambang sebelum mengakhiri sidang.
JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
(iwd/iwd)