Tim penasihat hukum Tubagus Joddy (24) menuding jaksa penuntut umum (JPU) berbuat sewenang-wenang karena mengajukan tuntutan melebihi batas maksimal pidana di pasal 310 UU Lalu Lintas. Menurut jaksa, tuntutan 7 tahun penjara untuk Joddy sudah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang sekitar pukul 10.20 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Seperti biasa, Joddy mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya ditahan. Begitu juga JPU, Aldi Demas dan Adi Prasetyo mengikuti sidang dari kantor Kejari Jombang. Hanya penasihat hukum Joddy, Eko Wahyudi dan Saifuddin yang hadir di ruangan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap pada tuntutan kami tujuh tahun penjara," kata JPU Aldi kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan replik dari JPU ini berlangsung sekitar 15 menit saja. Aldi mengakui tuntutan terhadap Joddy melebihi pidana maksimal yang diatur di pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam tuntutannya, pihaknya meminta majelis hakim menghukum Joddy 7 tahun penjara. Sedangkan pidana maksimal di pasal 310 ayat (4) adalah 6 tahun penjara.
"Pertimbangan kami karena dua perbuatan pidana, makanya kami pakai teori concursus realis. Boleh menuntut lebih dari pidana maksimal," terangnya.
Dua perbuatan pidana yang dilakukan Joddy yaitu pasal 310 ayat (4) tentang kelalaian dalam mengemudikan kendaraan sehingga memicu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kedua, pasal 310 ayat (2) tentang kelalaian dalam mengemudikan kendaraan sehingga memicu kecelakaan yang mengakibatkan korban terluka.
"Dalam teori concursus realis itu boleh menuntut melebihi pidana maksimal asalkan tambahannya tidak lebih dari dua per tiga dari pidana maksimal," jelasnya.
Pada sidang sebelumnya, Senin (28/3), tim penasihat hukum Joddy menuding JPU berbuat sewenang-wenang dalam menuntut kliennya. Karena jaksa menuntut Joddy melebihi batas maksimal hukuman yang diatur di pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2), yakni 6 tahun penjara. Sedangkan JPU menuntut Joddy dihukum 7 tahun penjara.
Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah menjelaskan, sidang kali ini berlangsung singkat lantaran duplik tim penasihat hukum Joddy untuk merespons replik JPU disampaikan secara lisan. Sehingga agenda sidang berikutnya adalah vonis dari majelis hakim.
"Putusan majelis hakim dijadwalkan tanggal 11 April 2022," tandasnya.
Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
(iwd/iwd)