Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tubagus Joddy (24) dihukum 7 tahun penjara karena lalai sehingga memicu kecelakaan maut Vanessa Angel di Tol Jombang. Penasihat hukum Joddy akan melawan tuntutan tersebut melalui pledoi pekan depan.
Penasihat Hukum Joddy Mohammad Siswoyo mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menggunakan pasal 311 ayat (5) dan ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam materi tuntutannya. Karena menurutnya, Joddy tidak terbukti melakukan kesengajaan dalam kecelakaan Vanessa Angel.
"Saya mengapresiasi jaksa yang dalam dakwaan memasang pasal 311. Artinya, ada kesengajaan. Artinya, mereka mengakui pasal 311 itu tidak terbukti. Jaksa berpendapat ini masuk pasal 310 ayat (4)," kata Siswoyo kepada wartawan di PN Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (17/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dalam dakwaan pertama JPU, Joddy dikenakan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3). Pasal ini mengatur hukuman untuk tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga memicu kecelakaan lalu lintas.
![]() |
Jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut, Joddy bisa saja dihukum lebih berat. Yaitu 12 tahun penjara. Karena korban kecelakaan yang ia akibatkan meninggal dunia dan luka-luka.
Namun, dalam tuntutannya siang tadi, JPU menilai Joddy terbukti melakukan tindak pidana pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, perbuatan Joddy menyebabkan kecelakaan maut Vanessa Angel sebagai sebuah kelalaian. Jaksa meminta majelis hakim menghukum sopir Vanessa Angel itu dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Meski begitu, Siswoyo masih keberatan dengan tuntutan JPU terhadap kliennya. Ia akan melawan tuntutan jaksa melalui pledoi dalam sidang Kamis (24/3) pekan depan.
"Jaksa berpendapat ini masuk pasal 310 ayat (4), ini yang kami keberatan karena pasal itu ancaman hukumannya terlalu tinggi. Akan kami ulas dalam pledoi kami, ada beberapa hal yang termasuk meringankan," jelasnya.
Siswoyo menambahkan pihaknya akan menyusun pembelaan untuk Joddy dalam satu pekan ke depan. "Insyaallah nanti ada beberapa hal yang perlu kami ungkap dan mudah-mudahan menjadi pertimbangan yang baik bagi majelis untuk memberi putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa ini," tandasnya.
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
(iwd/iwd)