
Narkoba Sitaan Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan!
Polda Lampung memusnahkan 60 kilogram sabu-sabu jaringan Fredy Pratama. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Polda Lampung memusnahkan 60 kilogram sabu-sabu jaringan Fredy Pratama. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Fajar Reskianto, kurir narkoba jaringan Fredy Pratama dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Fajar merupakan kurir dengan barang bukti sabu 21 kg.
AKP Andri Gustami bernegosiasi dengan Fredy Pratama sebelum menjadi kurir narkoba. Andri sempat meminta upah Rp 15 juta per kilogram narkoba yang diloloskan.
AKP Andri Gustami menawarkan diri masuk dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan itu dua kali melobi agar bisa bergabung.
AKP Andri Gustami menawarkan diri untuk masuk dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Andri terhubung dengan jaringan itu lewat handphone sitaan kurir narkoba.
Awal mula keterlibatan AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama akhirnya terungkap. Andri sendiri yang menawarkan diri bergabung.
Andri Gustami mengaku dirinya bergabung ke jaringan narkoba Fredy Pratama karena tak pernah mendapat penghargaan atas kasus narkoba yang pernah diungkapnya.
Andri Gustami dikenakan dua pasal berbeda atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Dia meloloskan 150 kg sabu dalam 8 kali pengiriman.
Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami tiba di PN Tanjung Karang untuk menjalani sidang umum. Ia tampak mengenakan peci hitam.
AKP Andri Gustami akan menghadapi sidang umum usai sebelumnya sudah dipecat dari Polri terkait kasus narkoba. Agenda sidang dakwaan akan dilakukan pekan depan.