AKP Andri Gustami jalani sidang perdana atas kasus keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini tiba di Gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung pukul 12.40 WIB.
Dengan dikawal anggota kepolisian, Andri tampak tertunduk saat akan memasuki ruang tahanan PN Tanjung Karang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengenakan kemeja putih serta mengenakan peci hitam dan celana panjang berwarna hitam. Dia tampak menutupi wajahnya dengan menggunakan masker. Andri juga tidak mengatakan apa-apa saat ditanya wartawan yang sudah menunggu kedatangannya sejak pagi.
Pada kasus jaringan narkoba ini, Andri Gustami disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alumni Akpol 2012 ini sebelumnya telah menjalani sidang kode etik profesi Polri. Sidang tersebut berlangsung pada Kamis (19/10/2023) di Gedung Bidpropam Polda Lampung.
(des/des)