Polda Lampung memusnahkan 60 kilogram sabu-sabu jaringan Fredy Pratama. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti ini merupakan hasil pengembangan atas pengungkapan jaringan Fredy Pratama yang telah dirilis beberapa waktu lalu Mabes Polri.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan dalam pengembangan kasus jaringan narkoba Fredy Pratama pihaknya mengamankan 4 tersangka baru dengan berbagai peran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"60 kilogram sabu ini diamankan dari 4 tersangka. Peran ke empatnya ini ada yang sebagai kurir dan penerima," ujar dia, Rabu (25/10/2023).
4 tersangka yakni Arreja Qurrotaayu, Annata, Usrin serta Sumardi.
Selain memusnahkan barang bukti sabu milik jaringan narkoba Fredy Pratama. Polda Lampung juga memusnahkan barang bukti narkotika dari 5 kasus lainnya.
Total dalam kegiatan ini, 129,7 kilogram sabu, 54,4 Kg ganja, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2023," jelas Irjen Helmy Santika.
Barang bukti tersebut diamankan dari 70 tersangka dari 5 kasus yang berhasil di ungkap Polda Lampung serta Polres Lampung Selatan.
"Ada total 70 tersangka. Pemusnahan barang bukti ini juga telah memiliki keputusan tetal pengadilan," tandasnya.
(mud/mud)