Loloskan 150 Kg Sabu, AKP Andri Gustami Didakwa Dua Pasal Berbeda

Lampung

Loloskan 150 Kg Sabu, AKP Andri Gustami Didakwa Dua Pasal Berbeda

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 23 Okt 2023 16:15 WIB
AKP Andri Gustami saat sidang di PN Tanjung Karang.
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Andri didakwa dua pasal berbeda karena meloloskan pengiriman sabu dengan total 150 kilogram.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung Eka, alumni Akpol 2012 ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," kata Eka.

Dalam surat dakwaan ini juga diketahui Andri berperan sebagai kurir spesial yang meloloskan 150 kilogram sabu dari 8 kali pengiriman dengan upah Rp 8 juta untuk 1 kilogram.

ADVERTISEMENT

Selama bergabung dalam jaringan tersebut Andri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.220.000.000 atau Rp 1,2 miliar. Uang tersebut telah dibelikan satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver bernomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp 180 juta.

Kemudian dia melakukan modifikasi dan service mobil dengan biaya sebesar Rp. 100 juta dan menggunakan uang tersebut untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp 303.825.000. Sementara sisanya sebesar Rp 756.175.000 tersimpan di dalam rekening milik Terdakwa.




(des/des)


Hide Ads