AKP Andri Gustami Minta Upah Rp 15 Juta per Kg untuk Loloskan Narkoba

Lampung

AKP Andri Gustami Minta Upah Rp 15 Juta per Kg untuk Loloskan Narkoba

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Selasa, 24 Okt 2023 19:02 WIB
AKP Andri Gustami saat sidang di PN Tanjung Karang.
AKP Andri Gustami saat menjalani sidang umum (Foto: Tommy Saputra/detikcom)
Bandar Lampung -

AKP Andri Gustami bernegosiasi dengan Fredy Pratama sebelum bergabung menjadi kurir narkoba. Andri sempat meminta upah Rp 15 juta per kilogram narkoba yang diloloskan.

Fakta itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin (23/10/2023).

AKP Andri Gustami berhasil terhubung dengan jaringan Fredy Pratama setelah mengungkap kasus sabu 30 kilogram pada Agustus 2022 lalu. Saat itu Andri menjabat Kasatnarkoba Lampung Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri dan anak buahnya mengamankan seorang kurir bernama Ical. Andri lalu mengambil handphone milik Ical yang terdapat percakapan dengan seseorang berinisial BNB atau Fredy Pratama.

"Bahwa kemudian dengan memanfaatkan barang bukti berupa handphone merk Samsung Z Flip milik pelaku atas nama ICAL tersebut kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB dengan tujuan agar narkotika bisa 'aman' pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Namun upaya terdakwa untuk berkomunikasi dengan seseorang dengan inisial BNB tersebut belum membuahkan hasil," kata JPU saat membacakan dakwaan.

ADVERTISEMENT

Berselang beberapa bulan, Andri kembali menghubungi jaringan Fredy Pratama. Momen itu terjadi saat mereka mengungkap lagi kasus sabu 18 kilogram dan 30 kilogram di wilayah Lampung Selatan.

Andri lalu terhubung dengan dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif yang merupakan tangan kanan Fredy Pratama melalui pesan Blackberry Messenger (BBM).

Lulusan Akpol 2012 itu lalu menawarkan diri untuk bergabung dalam jaringan tersebut dengan meyakinkan bahwa bisa meloloskan pengiriman sabu. Ia mengungkapkan alasannya ingin bergabung dengan jaringan narkoba tersebut.

"Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," tulis Andri dalam pesan BBM yang dikirimkan ke Kif.

Singkat cerita Andri akhirnya bergabung dengan jaringan tersebut dan terjadi negosiasi 'upah' untuk setiap pengiriman sabu yang akan diloloskannya.

"Bahwa Andri menghubungi terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif dan seseorang dengan inisial BNB (Fredy Pratama) dengan maksud untuk meminta 'jatah' sebesar Rp. 15.000.000 per kilogram setiap kali ada pengiriman Narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Atas permintaan tersebut seseorang dengan inisial BNB kemudian menawar dan menegosasikan upah atau 'jatah' yang diminta oleh terdakwa tersebut sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp. 8.000.000. per kilogramnya untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," terang Eka.

Setelah berhasil masuk jaringan, Andri tercatat meloloskan sabu sebanyak 8 kali pengiriman dengan total 150 kilogram.




(mud/mud)


Hide Ads