Awal mula keterlibatan AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama akhirnya terungkap. Andri sendiri yang menawarkan diri bergabung.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin (23/10/2023) terungkap cerita terlibatnya Andri yang dijuluki kurir spesial jaringan Fredy Pratama.
Hal itu diketahui tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung membacakan surat dakwaan Andri Gustami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan JPU, Eka S, berawal pada pengungkapan di bulan Agustus 2022 lalu, yang dimana Andri Gustami yang pada saat itu menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap sabu sebanyak 30 Kilogram.
Kronologi Andri Terhubung Jaringan Fredy Pratama
Pengungkapan yang dilakukan di area Jalan Tol ruas Bakauheni diamankan seorang kurir bernama Ical. Dari pengungkapan itu, Andri mengambil handphone milik Ical yang dimana ada percakapan dengan seseorang berinisial BNB yang dimana belakang BNB ini adalah Fredy Pratama.
"Bahwa kemudian dengan memanfaatkan barang bukti berupa Handphone merk Samsung Z Flip milik pelaku atas nama ICAL tersebut kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisal BNB dengan tujuan agar Narkotika bisa "aman" pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Namun upaya terdakwa untuk berkomunikasi dengan seseorang dengan inisal BNB tersebut belum membuahkan hasil," kata dia.
Kemudian beberapa bulan setelahnya tepat di bulan Maret dan April, Andri dan anggota kembali mengungkap sabu sebanyak 18 kilogram dan 30 kilogram di wilayah Lampung Selatan.
Dari pengungkapan itu, dia kembali mencoba menghubungi jaringan tersebut hingga akhirnya dia menghubungi Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif melalui pesan Blackberry Messenger (BBM).
Dia menawarkan diri untuk bergabung dalam jaringan tersebut dengan meyakinkan bahwa bisa meloloskan pengiriman sabu. Keinginan dia bergabung juga dilatarbelakangi atas pengakuannya yang tidak pernah diganjar penghargaan oleh pimpinan Polda Lampung meski berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar.
"Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," tulis Andri dalam pesan BBM yang dikirimkan ke Kif.
Riwayat Penyelundupan Narkoba
Singkat cerita Andri akhirnya bergabung dengan jaringan tersebut dan terjadi negosiasi 'upah' untuk setiap pengiriman sabu yang akan diloloskannya.
"Bahwa Andri menghubungi terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif dan seseorang dengan inisial BNB (Fredy Pratama) dengan maksud untuk meminta "jatah" sebesar Rp. 15.000.000.00 per kilogram setiap kali ada pengiriman Narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Atas permintaan tersebut seseorang dengan insial BNB kemudian menawar dan menegosasikan upah atau 'jatah' yang diminta oleh Terdakwa tersebut sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp. 8.000.000.00 per kilogramnya untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," terang Eka.
Setelah berhasil masuk jaringan, Andri tercatat meloloskan sabu sebanyak 8 kali pengiriman dengan total 150 kilogram.
Berikut catatan AKP Andri Gustami mengawal penyelundupan sabu ketika menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan:
1. Tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 12 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
2. Tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
3. Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 16 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
4. Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
5. Tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
6. Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotka jenis Sabu seberat 25 Kg dan 2.000 pil Ekstasi yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
7. Tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 19 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
8. Tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 18 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
(mud/mud)