Fajar Reskianto, kurir narkoba jaringan Fredy Pratama dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fajar merupakan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 21 kilogram.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Lestari dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (24/10/2023).
"Menuntut agar terdakwa Fajar Reskianto dipidana penjara seumur hidup," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irma juga menyampaikan berita hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa yang mempengaruhi tuntutan disebutkannya.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa berperilaku baik selama menjalani persidangan dan belum pernah dipidana," jelasnya.
Disampaikan JPU, Fajar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, Melalui kuasa hukumnya, Fajar Reskianto merasa keberatan dan akan menyampaikan nota pembelaan.
"Klien kami hanyalah korban jaringan narkoba. Dia melakukan hal tersebut karena tuntutan ekonomi. Nanti akan kami sampaikan pada nota pembelaan," tutup Adi Widya Hunandika.
(mud/mud)