
AKP Andri Gustami Ajukan Banding, Sebut Vonis Mati 'Mandul'
AKP Andri Gustami akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan padanya. Menurutnya putusan itu mandul karena tidak ada barang bukti narkoba.
AKP Andri Gustami akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan padanya. Menurutnya putusan itu mandul karena tidak ada barang bukti narkoba.
AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
AKP Andri Gustami divonis hukuman mati dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama. Berikut hal-hal yang memberatkannya hingga dijatuhi hukuman tersebut.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati. Ia terbukti meloloskan pengiriman 150 kg sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi.
AKP Andri Gustami divonis hukuman mati atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Keluarga Andri tampak menangis usai pembacaan vonis.
AKP Andri Gustami mengaku masuk dalam jaringan narkoba dan menjadi undercover agent untuk menangkap gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
AKP Andri Gustami membacakan pledoi sambil menangis hingga suaranya tidak jelas. Majelis hakim pun sempat menghentikan sidang selama 2 menit.
Kuasa Hukum AKP Andri Gustami masuk ke jaringan narkoba internasional Fredy Pratama sebagai undercover agent atau agen penyamaran.
AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati dalam kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Namun dia mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati. Dia terbukti bersalah atas keterlibatannya jaringan narkoba Fredy Pratama.