
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati. Ia terbukti meloloskan pengiriman 150 kg sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati. Ia terbukti meloloskan pengiriman 150 kg sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi.
Didik Mukrianto mengapresiasi langkah polri memecat AKP Andri Gustami. Menurutnya, ini menjadi bukti Polri tidak pandang bulu menindak anggotanya.
AKP Andri Gustami selama bergabung dengan jaringan Fredy Pratama sudah meloloskan narkoba 150 kilogram. Penyelundupan itu berlangsung beberapa bulan.
AKP Andri Gustami bernegosiasi dengan Fredy Pratama sebelum menjadi kurir narkoba. Andri sempat meminta upah Rp 15 juta per kilogram narkoba yang diloloskan.
AKP Andri Gustami menawarkan diri masuk dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan itu dua kali melobi agar bisa bergabung.
AKP Andri Gustami menawarkan diri untuk masuk dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Andri terhubung dengan jaringan itu lewat handphone sitaan kurir narkoba.
Awal mula keterlibatan AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama akhirnya terungkap. Andri sendiri yang menawarkan diri bergabung.
AKP Andri Gustami akan menghadapi sidang umum usai sebelumnya sudah dipecat dari Polri terkait kasus narkoba. Agenda sidang dakwaan akan dilakukan pekan depan.
Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.
Mantan anggota Polri, Andri Gustami akan menjalani sidang umum Senin (23/10) mendatang. Sebelumnya ia telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi PTDH.