Perjalanan Kasus Korupsi Eks Walkot Semarang Ita hingga Divonis 5 Tahun Bui

Perjalanan Kasus Korupsi Eks Walkot Semarang Ita hingga Divonis 5 Tahun Bui

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 13:43 WIB
Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/7/2025).
Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/7/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Solo -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi yang juga menjerat suami Ita, Alwin Basri itu.

KPK Geledah Kantor Walkot Semarang

Kasus ini mulai mencuat saat KPK tiba-tiba melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang, Juli 2024. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di Semarang.

"Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Alex saat dihubungi, Rabu (17/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Ita Jadi Tersangka

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi di Pemkot Semarang kepada empat orang. Keempat tersangka tersebut yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Suami Walkot Semarang yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

ADVERTISEMENT

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Pemkot Semarang, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar pada 17 Januari 2025.

Martono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menerima gratifikasi bersama Ita serta Alwin Basri. Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait suap pengadaan meja dan kursi tingkat sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Ita empat kali absen pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Saat itu, upaya praperadilan yang diajukan Ita juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK akhirnya menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, Rabu (19/2/2025) pukul 16.39 WIB. Keduanya mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol tampak digiring petugas memasuki ruang konferensi pers.

Jalani Sidang Perdana

Ita dan Alwi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada Senin (21/4/2025) lalu. Terhitung sudah empat bulan sidang Ita-Alwin bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.

Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

"Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).

"(Uang Rp 2,24 miliar) dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin," imbuh dia.

Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar serta didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.

Total, Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU dari KPK telah menuntut Ita dengan hukuman penjara 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Ita dengan membayar uang pengganti Rp 683 juta. Jika tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah inkrah maka uang pengganti itu diganti kurungan 1 tahun.

Sedangkan Alwin dituntut JPU KPK dengan vonis 8 tahun penjara. Tak hanya itu, keduanya juga dituntut agar hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun dicabut.

Divonis 5 Tahun Penjara

Vonis Ita dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi di pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, hari ini. Sidang tersebut berlangsung sejak 09.18 WIB hingga 12.00. WIB.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Gatot saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).

Ita disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Gatot.

Ita juga divonis membayar uang pengganti Rp 683 juta. Jika tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah inkrah maka uang pengganti itu diganti kurungan 6 bulan.

Sementara Alwin Basri, divonis 7 tahun penjara. Alwin juga wajib mengembalikan uang pengganti Rp 4 miliar.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads