Beredar kabar duo narapidana kasus korupsi, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, hari ini meminta izin untuk menikahkan anaknya di Semarang. Begini penjelasan Lapas Kelas I Semarang.
Kabar soal Mbak Ita menikahkan anaknya diunggah akun Instagram @dinaskegelapankotasemarang. Dalam unggahan itu dituliskan bahwa keduanya mendapat izin menghadiri pernikahan anaknya.
"Hari ini, Jumat, menjadi momen bersejarah bagi Mbak Ita dan Mas Alwin. Mereka melangsungkan pernikahan anaknya di gedung pertemuan Royal Candi Golf Semarang dengan suasana yang begitu privat dan terbatas. Undangan hanya beredar di lingkaran tertentu, membuat banyak orang bertanya-tanya: apakah teman-teman lama yang dulu pernah dianggap dekat masih mendapat tempat di kursi tamu, ataukah hanya menjadi bagian dari kenangan masa lalu?" tulis akun tersebut, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Privatnya acara ini seakan memberi pesan, bahwa dalam lingkaran kehidupan, tidak semua yang pernah dianggap teman akan tetap berjalan seiring sampai akhir. Ada yang masih setia diundang masuk, ada pula yang hanya bisa mendengar kabar dari jauh," sambung postingan itu.
Diketahui, Alwin ditahan di Lapas Kelas I Semarang. Sedangkan Mbak Ita ditahan di Lapas Perempuan Kota Semarang.
Saat dimintai konfirmasi, Humas Lapas Kelas I Semarang, Devan membenarkan bahwa Alwin mendapat izin keluar lapas. Izin tersebut diberikan sesuai prosedur dan berdasarkan keputusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPPA).
"Izinnya sampai kegiatan selesai saja, kapannya tergantung kegiatannya itu yang penting catatannya tidak menginap sesuai hasil sidang TPPA. Hari ini saja pokoknya kegiatan selesai langsung pulang," kata Devan saat dihubungi wartawan, Jumat (26/9/2025).
Devan menjelaskan, izin keluar lapas tersebut diajukan pihak keluarga dengan melampirkan penguatan administrasi dari KUA. Aturan itu berlaku bagi setiap narapidana yang ingin menghadiri pernikahan anak kandungnya.
"Sebelumnya mengajukan izin. Alurnya keluarga mengajukan permohonan ke lapas untuk menghadiri pernikahan dikuatkan dari KUA itu administrasinya menguatkan bahwa betul itu anak kandung dari warga binaan, itu dasar izinnya," terangnya.
Mengenai pengamanan, Lapas Semarang menggandeng Polrestabes Semarang untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur.
"Penjagaan dari petugas lapas ditambah petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang," jelasnya.
Disinggung mengenai penggunaan borgol dan pakaian tahanan, Devan mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan kondisi.
"(Pakai borgol dan baju tahanan?) Sesuai prosedur iya. (Berkegiatan pakai borgol?) Nanti kami infokan kembali detailnya sesuai prosedur iya. Tapi tergantung kegiatan kalau hadir pernikahan kan nggak mungkin diborgol ada waktu tertentu. Kita sesuaikan kondisi," kata Devan.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina mengatakan, izin keluar tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta PP Nomor 32 Tahun 1999 yang mengatur pemberian izin luar biasa bagi narapidana, termasuk untuk menghadiri pernikahan anak.
"Sebelumnya, dilakukan survey lapangan tentang tempat izin luar biasa dan hasil nya dilaporkan dalam Sidang TPP. Dari sidang itu diterbitkan surat keputusan Kalapas," kata Ade dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng.
Pada hari pelaksanaan, tiga petugas perempuan Lapas Semarang bersama personel kepolisian mengawal langsung Mbak Ita menuju lokasi resepsi di Semarang Royale Golf, Kecamatan Banyumanik. Seluruh rangkaian kegiatan disebut berjalan aman dan tertib.
"Pelaksanaan izin luar biasa ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak WBP sesuai regulasi yang berlaku, namun tetap dalam pengawasan ketat petugas," terangnya.
(dil/apu)











































