
Video Eks Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Bui
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, divonis 5 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, divonis 5 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, divonis 7 tahun penjara karena korupsi. Hakim mempertimbangkan rekam jejak dan usia Alwin dalam putusan.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, divonis 5 dan 7 tahun penjara karena korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mbak Ita. Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi yang juga menjerat suami Ita, Alwin Basri itu.
Suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri, divonis 7 tahun penjara.
Berikut pertimbangan hakim yang memberatkan tindakan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan membayar uang ganti Rp 4 miliar dalam sebulan.
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri didakwa korupsi dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Tim pengacara eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri menepis tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutam yakni Ita 6 tahun penjara dan untuk Alwin 8 tahun penjara.