Ekspresi Eks Walkot Semarang Mbak Ita Saat Divonis 5 Tahun Penjara

Ekspresi Eks Walkot Semarang Mbak Ita Saat Divonis 5 Tahun Penjara

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 13:02 WIB
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/7/2025).
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/7/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ita menampakkan ekspresi datar dan beberapa kali menggelengkan kepala saat hakim membacakan putusan.

Pantauan detikJateng, dalam persidangan, Ita terlihat beberapa kali menggelengkan kepala ketika hakim membacakan putusan. Ekspresinya terlihat datar dan tak tersenyum sama sekali kala duduk di kursi pesakitan.

Ita dan suaminya juga langsung berlari keluar ruangan ketika sidang selesai. Ita sempat tersenyum dan tetap terdiam saat ditanya tanggapannya oleh para wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi di pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Sidang tersebut berlangsung sejak 09.18 WIB hingga 12.00. WIB.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Gatot saat membacakan amar putusan, Senin (10/8/2025).

ADVERTISEMENT

Ita disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Gatot.

Ita juga divonis membayar uang pengganti Rp 683 juta. Jika tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah inkrah maka uang penganti itu diganti kurungan 6 bulan.

Sebelumnya, pada dakwaan pertama Ita dan suaminya, Alwin Basri didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Peristiwa itu terjadi dalam periode akhir 2022 hingga 2023.

Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang. Keduanya disebut menerima total Rp 3 miliar.

Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima terdakwa Martono (kontraktor).

Uang tersebut merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads