Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 08:29 WIB
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, akan menjalani sidang putusan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sidang itu akan disiarkan langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Informasi itu merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang. Perkara Mbak Ita yang teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg itu dijadwalkan akan sidang pada Rabu (27/8) pagi ini. Agendanya pengucapan putusan.

Sidang putusan itu akan digelar di Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai konfirmasi, Juru Bicara PN Semarang, Haruno membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan sidang putusan Mbak Ita dan Alwin akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube PN Semarang.

"Betul, hari ini akan dibacakan putusan sidang kasus Bu Ita dan Pak Alwin. (Disiarkan secara langsung?) Live," kata Haruno melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (27/8/2025).

ADVERTISEMENT

Diketahui, pasutri itu menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi itu pada Senin (21/4/2025) lalu. Terhitung sudah empat bulan sidang Ita-Alwin bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.

Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

"Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).

"(Uang Rp 2,24 miliar) dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin," imbuh dia.

Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar serta didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.

Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (9/7/2025).Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (9/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Total, Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU dari KPK telah menuntut Ita dengan hukuman penjara 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Ita dengan membayar uang pengganti Rp 683 juta. Jika tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah inkrah maka uang pengganti itu diganti kurungan 1 tahun.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman kepada terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025).

Sedangkan Alwin dituntut JPU KPK dengan vonis 8 tahun penjara. Tak hanya itu, keduanya juga dituntut agar hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun dicabut.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan terdakwa 2, Aliwin Basri, untuk menduduki jabatan dalam jabatan publik masing-masing selama 2 tahun terhitung sejak para terdakwa-terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Wawan saat membacakan tuntutannya.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads