Eks Walkot Semarang Ita-Suami Divonis Bui 1 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan

Eks Walkot Semarang Ita-Suami Divonis Bui 1 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan

Arin Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 13:56 WIB
Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/7/2025).
Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri divonis hakim hukuman penjara 1 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ita divonis 5 tahun dan Alwin 7 tahun.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi di pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Sidang tersebut berlangsung sejak 09.18 WIB hingga 12.00. WIB.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Gatot saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

Ita dan Alwin juga divonis membayar uang pengganti korupsi dalam kurun waktu 1 bulan. Jika tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah inkrah, maka uang pengganti itu diganti kurungan 1 bulan.

"Menghukum kepada terdakwa I Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta paling lama dalam kurun 1 bulan sesudah putusan," jelasnya.

"Menghukum terdakwa II Alwin Basri untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4 miliar paling lama dalam kurun waktu 1 bulan," lanjutnya.

Selain itu, hakim tidak mencabut hak dipilih Ita yang berumur 59 tahun itu sebagai pejabat publik, karena telah termasuk kategori lansia dalam Organisasi Kesehatan Dunia.

"Kedua terdakwa memasuki usia lansia dan para terdakwa adalah orang yang berpendidikan sehingga Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa," tuturnya.

"Sehingga Majelis Hakim dengan mendasarkan rasa keadilan dan kepatuhan para terdakwa tidak perlu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," lanjutnya.

Pasangan suami istri yang kompak hadir mengenakan pakaian batik itu pun menolak memberi tanggapan terhadap vonis yang dibacakan hakim. Mereka memilih diam dan langsung keluar ruang sidang.

Sementara itu, pengacara keduanya, Erna Ratnaningsih mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim dan memutuskan untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

"Kami akan mempelajari beberapa isi putusan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, karena kita melihat bahwa apa yang dipertimbangkan oleh Majelis itu memang lebih banyak merujuk pada surat dakwaan dan tuntutan Jaksa," ucapnya.

"Terima kasih karena untuk yang dicabutnya hak politik itu tidak ada. Mungkin itu dari kami, kita akan berdiskusi kembali dengan klien kita. Terima kasih pada wartawan sudah banyak yang ikut persidangan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), dengan hukuman penjara 6 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang.

Sementara Alwin Basri, suami dari Mbak Ita, dituntut jaksa KPK dengan vonis 8 tahun penjara. Keduanya juga dituntut agar hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun dicabut.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman kepada terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," urainya.

Diketahui, pada dakwaan pertama Hevearita dan Alwin Basri didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Peristiwa itu terjadi dalam periode akhir 2022 hingga 2023.

Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang.

Keduanya disebut menerima total Rp 3 miliar.

Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima terdakwa Martono (kontraktor).

Uang tersebut merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads