Martono Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Bui

Martono Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Bui

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 11 Agu 2025 15:17 WIB
Penyuap Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri, Martono (berbaju batik) dalam sidang tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (11/8/2025).
Penyuap Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri, Martono (berbaju batik) dalam sidang tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (11/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Penyuap Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri resmi divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim. Ia terbukti menyuap Alwin-Ita demi proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan tahun anggaran 2023.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang putusan terhadap Martono, Direktur PT Chirmarder777, yang namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

"Terdakwa Martono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata Hakim Gatot saat membacakan amar putusan, Senin (10/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martono disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tuturnya.

Martono juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 245,7 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk mengikuti uang pengganti tersebut dengan ketetapan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka terpidana dipenjara dengan dan terjerat selama 6 bulan" ungkapnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan Martono adalah tindakannya bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah.

Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta mengembalikan sebagian uang ke kas daerah.

"Terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa pernah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 2,5 miliar," tuturnya.

Barang bukti dalam perkara Martono, yakni uang tunai, dokumen elektronik, dan barang berharga lain, dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan di perkara lain yang menjerat Mbak Ita dan kawan-kawan.

Dalam putusannya, Hakim Gatot menyebut Martono menerima Rp 2,24 miliar dari 'jatah fee' total proyek senilai Rp 16 miliar, untuk memuluskan pelaksanaan proyek PL di 16 kecamatan di Kota Semarang.

"Martono bersama dengan Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menerima uang yaitu sebesar Rp 2.24 miliar dari koordinator lapangan proyek PL," urainya.

Usai mendengar putusan dari hakim, penasihat hukum Martono dan Martono sepakat untuk menerima putusan tersebut. Sementara JPU dari KPK memutuskan untuk pikir-pikir.

"Kami tidak akan mengajukan banding, kami minta segera dieksekusi dan meminta klien kami ditempatkan di Lapas Kedungpane," kata dia.




(ahr/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads