
Mahasiswa UNS Gelar Peringatan 2 Tahun Tewasnya Gilang Korban Diksar Menwa
Mahasiswa UNS, Gilang, tewas akibat kekerasan saat mengikuti Diksar Menwa 2 tahun lalu.
Mahasiswa UNS, Gilang, tewas akibat kekerasan saat mengikuti Diksar Menwa 2 tahun lalu.
Polisi mempelajari fakta yang terungkap dalam persidangan kasus Diksar Menwa UNS di PN Solo, Senin (4/4) lalu. Termasuk kemungkinan pihak lain yang turut lalai.
Jaksa ajukan banding atas vonis 2 tahun kasus diksar maut Menwa UNS. Jaksa berkeyakinan kedua terdakwa melakukan penganiayaan dan layak dihukum 7 tahun penjara.
Dua terdakwa kasus Diksar Menwa UNS Solo divonis dua tahun penjara oleh hakim PN Surakarta. Pihak UNS Solo memastikan keduanya telah lulus.
Majelis hakim PN Solo menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono.
Terdakwa kasus Diksar maut Menwa UNS yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono divonis hukuman dua tahun penjara. Apa pertimbangan hakim?
Keluarga korban mengaku sangat kecewa atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim dalam sidang di PN Solo itu. Mereka menganggap hukuman terlalu ringan.
Vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Hakim beranggapan penganiayaan tak terbukti.
Ibunda korban dalam kasus Diksar Menwa UNS itu menangis saat hakim membacakan kronologi kejadian di PN Solo.
Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menggelar sidang vonis kasus Diksar Menwa UNS yang menewaskan mahasiswa Gilang Endi Saputra, hari ini.