Harapan Keluarga Gilang Jelang Vonis Diksar Maut Menwa UNS Hari Ini

Harapan Keluarga Gilang Jelang Vonis Diksar Maut Menwa UNS Hari Ini

Ari Purnomo - detikJateng
Senin, 04 Apr 2022 10:48 WIB
Sidang perdana kasus tewasnya peserta Diksar Menwa UNS di PN, Rabu (2/2/2022).
Sidang perdana kasus tewasnya peserta Diksar Menwa UNS di PN Solo, Rabu (2/2/2022). Foto: Ari Purnomo/detikJateng
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menggelar sidang vonis kasus Diksar Menwa UNS yang menewaskan mahasiswa Gilang Endi Saputra dengan terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22), hari ini.

Pantauan detikJateng di PN Solo, sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tetapi hingga pukul 10.20 WIB belum dimulai. Pihak keluarga korban sekitar 12 orang datang ke PN Solo guna mengikuti sidang vonis yang akan dipimpin oleh Ketua PN Solo, Suprapti.

Perwakilan pihak keluarga Gilang, Novarina Eko Puri (32), berharap vonis hakim nanti bisa seadil-adilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mewakili keluarga, terkait sidang putusan harapan kami bahwa majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil, untuk almarhum Gilang dan keluarga," terang Puri saat ditemui detikJateng di PN Solo, Senin (4/4/2022).

Disinggung mengenai harapan terkait hukuman bagi dua terdakwa, Puri menyampaikan agar dihukum seberat-beratnya. Meskipun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut dengan hukuman tujuh tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Secara manusiawi mereka dihukum seberat-beratnya. Kemarin dari jaksa hanya menuntut 7 tahun penjara, apapun itu kami hormati, semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan bagi almarhum," bebernya.

Sementara itu dari pantauan di PN Solo, JPU dan juga kuasa hukum terdakwa sudah hadir di ruang sidang. Selain itu sejumlah pengunjung, termasuk anggota keluarga Gilang sudah hadir di ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum terdakwa Darius Marhendra optimistis kedua kliennya bisa bebas.

"Kami berharap majelis hakim memutuskan kedua terdakwa ini bisa lepas dari segala tuntutan dan bebas. Nanti sekiranya bebas dan lepas dari segala tuntutan, kemungkinannya bebas," ujar Darius saat dihubungi detikJateng, Minggu (3/4).

Darius menilai dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa itu lemah dan tidak terbukti. Dengan begitu, Darius pun optimistis kedua terdakwa bisa bebas dalam putusan yang akan dibacakan majelis hakim.

Dalam kasus tewasnya peserta Diksar Menwa Gilang Endi Saputra, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 359 KUHP karena kelalaiannya. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.




(rih/ahr)


Hide Ads