Terdakwa Diksar Maut Menwa UNS Divonis 2 Tahun Bui, Ayah Korban: Kecewa!

Terdakwa Diksar Maut Menwa UNS Divonis 2 Tahun Bui, Ayah Korban: Kecewa!

Ari Purnomo - detikJateng
Senin, 04 Apr 2022 14:35 WIB
Petugas Kepolisian Polresta Surakarta kembali melakukan Olah TKP kasus mahasiswa UNS Solo yang meninggal karena kekerasan dalam Diklat Menwa. Olah TKP di Markas Resimen Mahasiswa komplek Kampus UNS untuk mencari barang bukti tambahan.
Markas Menwa UNS, beberapa waktu lalu. Foto: Kartika Bagus/detikJateng
Solo -

Keluarga Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS yang tewas saat mengikuti Diksar Menwa, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dalam sidang itu hakim menghukum kedua terdakwa, Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, dengan penjara dua tahun. Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa tujuh tahun penjara.

Keluarga dan kerabat korban yang turut hadir di ruang sidang pun tidak bisa membendung tangis setelah mendengar Hakim Ketua Suprapti membacakan vonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui usai sidang, ayah Gilang, Sunardi (55) mengaku sangat kecewa dengan vonis tersebut.

"Saya tidak bisa ngomong, tentunya ya kecewa. Kalau kecewa ya mungkin sangat kecewa," ujar Sunardi kepada wartawan di PN Solo, Senin (4/4/2022).

ADVERTISEMENT

Kekecewaan Sunardi dikarenakan kedua terdakwa sudah memperlakukan anaknya dengan sedemikian rupa hingga meninggal dunia. Tetapi, ternyata vonis hakim hanya penjara dua tahun dikurangi masa tahanan.

"Tentunya kecewa kalau sampai anak saya (meninggal) hanya divonis dua tahun. Ya tentunya kami keluarga merasa kecewa, tapi itu sudah ditentukan oleh yang berwajib," paparnya.

Sunardi tidak bisa bicara lebih banyak mengingat kondisi istrinya juga sedang syok usai mengikuti jalannya persidangan.

"Bagaimana lagi, ya mungkin sementara itu dulu, saya belum bisa ngomong," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus Diksar Maut Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, divonis dua tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti secara sah sesuai dengan dakwaan alternatif, pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal.

Sementara itu pasal tentang penganiayaan yang juga didakwakan kepada keduanya dianggap tidak terbukti.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads