Terdakwa Diksar Maut Menwa UNS Dijatuhi Vonis 2 Tahun Bui

Terdakwa Diksar Maut Menwa UNS Dijatuhi Vonis 2 Tahun Bui

Ari Purnomo - detikJateng
Senin, 04 Apr 2022 14:00 WIB
Suasana sidang vonis diksar maut menwa UNS , Senin (4/4/2022)
Suasana sidang vonis diksar maut menwa UNS , Senin (4/4/2022) Foto: Ari Purnomo/detikJateng
Solo -

Dua terdakwa kasus tewasnya peserta Diksar maut Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra, yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menyatakan keduanya terbukti bersalah mengakibatkan meninggalnya Gilang.

"Mengadili menyatakan terdakwa 1 Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa 2 Faizal Pujut Juliono, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati," urai Hakim Ketua Suprapti saat membacakan vonis, Senin (4/4/2022).

Suprapti menyebut keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi dakwaan alternatif (pasal 359 KUHP). Hakim menyebut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman bui selama dua tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama dua tahun. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya terhadap pidana yang telah dijatuhkan," sambung Suprapti.

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa termasuk penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan. Ketiga pihak tersebut mengaku pikir-pikir dan sidang pun ditutup.

ADVERTISEMENT

Terpisah, hakim anggota Lucius Sunarmo menyampaikan kedua terdakwa divonis sesuai dengan pasal 359 KUHP dan bukan pasal 351 KUHP sebagaimana yang dituntutkan oleh JPU.

"Dari fakta kita memang tidak sependapat dengan penuntut umum (351) karena ada kelalaian, sepertinya hal-hal yang awal sudah bisa dicegah. Tadi juga kita singgung mengenai peran dari Komandan Batalyon (Danyon), Danyon kan juga yang menentukan juga bisa lanjut atau tidak, seperti itu" kata Sunarmo.

Sunarmo menyebut salah satu hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mengkui perbuatannya. Kemudian korban merupakan anak laki-laki satu-satunya di keluarga.

Sementara itu, JPU Sri Ambar juga menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

"Tuntutan diterima semua tapi pasal yang berbeda, kami pasal penganiayaan (351) tapi yang terbukti pasal kelalaiannya (359). Kami pikir-pikir konsultasikan kepada pimpinan apakah banding atau menerima," terang Ambar.

Terpisah, penasihat hukum kedua terdakwa Ari Santoso menyampaikan pihaknya menghormati apa yang sudah diputuskan. Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Untuk putusannya kita masih pikir-pikir, nanti kita perlu berpikir dengan tenang apakah perlu mengajukan banding atau tidak. Kita hormati putusan pengadilan," paparnya.

Ari menyampaikan dengan vonis dua tahun tersebut membuktikan kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351 KUHP.

"Bahwa klien kami tidak terbukti melakukan Pasal 351 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan mati," pungkasnya.




(ams/ahr)


Hide Ads