Kejaksaan Negeri Solo mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus diksar maut Menwa UNS.
Salah satu pertimbangannya, jaksa meyakini kedua terdakwa melakukan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Vonis 2 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Solo itu jauh dari tuntutan jaksa. Dalam perkara itu, jaksa menuntut agar pada terdakwa dijatuhi hukuman hingga 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan yang menyatakan hakim vonis 2 tahun, kita dari jaksa pada 8 Maret mengajukan tuntutan Pasal 351 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP, terhadap putusan tersebut hari ini, Rabu (6/4/2022) kita melakukan upaya hukum yaitu banding," terang Kasi Pidum Kejari Solo Cahyo Madiastrianto kepada wartawan di kantor Kejari Solo, Rabu (6/4/2022).
Lebih lanjut Cahyo menyampaikan, pihaknya tetap menghormati keputusan dari majelis hakim. Akan tetapi, pihaknya tetap berkeyakinan jika kedua terdakwa melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
"Terkait putusan itu (vonis 2 tahun) kita tetap hormati, dasarnya (banding) membuktikan pasal 351 tuntutan maksimal 7 tahun," urainya.
Cahyo menyampaikan, ada beberapa pertimbangan dalam pengajuan banding ini. Di antaranya yakni para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Kemudian, para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan serta menyebabkan nyawa orang lain hilang, dan itu tidak bisa dikembalikan," bebernya.
Cahyo mengaku cukup yakin jika kedua terdakwa telah melanggar Pasal 351 KUHP dan bukan sebagai sebuah kelalaian sebagaimana Pasal 359 KUHP.
"Kami cukup yakin dengan unsur Pasal 351 KUHP ini. Kita di sini dari pihak jaksa, ingin membuktikan berkeyakinan 351 dengan fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Solo memvonis dua terdakwa kasus diksar maut Menwa UNS yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono dengan penjara masing-masing dua tahun.
Hakim menilai para tersangka tidak terbukti melakukan penganiayaan dan hanya lalai yang menyebabkan korban tewas.
Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan selama proses hukum berjalan.
(ahr/rih)