Terdakwa Kasus Menwa Divonis 2 Tahun, UNS: Keduanya Sudah Lulus

Terdakwa Kasus Menwa Divonis 2 Tahun, UNS: Keduanya Sudah Lulus

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Selasa, 05 Apr 2022 18:32 WIB
Suasana sidang vonis diksar maut menwa UNS , Senin (4/4/2022)
Suasana sidang vonis diksar maut menwa UNS , Senin (4/4/2022). (Foto: Ari Purnomo/detikJateng)
Solo - Dua terdakwa kasus Diksar Korps Mahasiswa Siaga (KMS) atau Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Pihak kampus menegaskan keduanya sudah bukan mahasiswa UNS.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengatakan terpidana bernama Faizal Pujut Juliono dan Nanang Fahrizal Maulana sudah lulus dari UNS.

"Dari data, keduanya sudah lulus. Yang satu Ahli Madya dari Sekolah Vokasi, yang satunya S1," kata Sutanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (5/4/2022).

Menurut catatan detikJateng pada November 2021 lalu, hanya Fajar yang sudah lulus. Dia diwisuda sehari sebelum peristiwa tewasnya Gilang Endi Saputra dalam Diksar Menwa UNS, 24 Oktober 2021 lalu.

Sedangkan Nanang saat itu masih berstatus mahasiswa. Sutanto menjelaskan, Nanang saat itu sedang dalam tahap menyelesaikan skripsi.

"Yang bersangkutan saat kejadian sedang menyusun skripsi," tegasnya.

Terkait kemungkinan sanksi pembatalan gelar kelulusannya, Sutanto enggan menanggapi. Dia hanya mengatakan telah menyerahkan proses hukum yang sudah berakhir di PN Solo kemarin.

"Sejak awal kami menyerahkan kepada hukum. Kami menghormati apapun yang diputuskan dalam pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, dua terdakwa tewasnya peserta diksar maut Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Gilang Endi Saputra. Keduanya dinyatakan terbukti tersalah.

"Mengadili menyatakan Terdakwa 1 Nanang Fahrizal Maulana dan Terdakwa 2 Faizal Pujut Juliono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati," urai hakim ketua Suprapti saat membacakan vonis seperti dilansir detikJatim, Senin (4/4).

Suprapti menyebut keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi dakwaan alternatif (Pasal 359 KUHP). Hakim menyebut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman bui selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama dua tahun. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya terhadap pidana yang telah dijatuhkan," sambung Suprapti.


(bai/sip)


Hide Ads