Endang, ibunda Gilang Endi Saputra korban Diksar Menwa UNS, ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/4/2022). Namun, dia terpaksa diajak keluar lantaran menangis di dalam ruang sidang.
Sebelum dibawa keluar oleh sang suami, Sunardi, ibunda Gilang sudah terlihat menangis saat salah satu majelis hakim membacakan perihal kronologi kejadian.
Kemudian, tangis Endang semakin menjadi hingga Ketua Majelis Hakim Suprapti menghentikan sementara sidangnya. Dia lantas menyarankan agar ibunda Gilang menunggu di luar ruang sidang jika tidak kuat mendengarkan pembacaan putusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak kuat, bisa dibawa keluar dulu," kata Suprapti. Sesaat kemudian Sunardi membawa istrinya keluar ruang.
Saat dibawa keluar ruang sidang, Endang masih terus menangis dan terlihat lemas. Majelis hakim lantas kembali melanjutkan persidangan.
Dalam sidang ini, keluarga korban kasus Diksar Menwa UNS berharap kedua terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, meskipun dalam tuntutan JPU kedua terdakwa hanya dituntut tujuh tahun penjara.
Perwakilan pihak keluarga Gilang, Novarina Eko Puri (32) berharap sidang vonis ini bisa seadil-adilnya.
"Saya mewakili keluarga, terkait sidang putusan harapan kami bahwa majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil, untuk almarhum Gilang dan keluarga," terang Puri saat ditemui detikJateng di PN Solo.
Disinggung mengenai harapan terkait hukuman bagi dua terdakwa kasus Diksar Menwa UNS ini, Puri menyampaikan, agar dihukum seberat-beratnya.
"Secara manusiawi mereka dihukum seberat-beratnya. Kemarin dari jaksa hanya menuntut 7 tahun penjara, apa pun itu kami hormati, semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan bagi almarhum," bebernya.
(ahr/rih)