2 Terdakwa Diksar Maut Menwa UNS Divonis 2 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Hakim

2 Terdakwa Diksar Maut Menwa UNS Divonis 2 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Hakim

Ari Purnomo - detikJateng
Senin, 04 Apr 2022 15:02 WIB
Suasana sidang vonis diksar maut menwa UNS , Senin (4/4/2022)
Suasana sidang vonis diksar maut menwa UNS (Foto: Ari Purnomo/detikJateng)
Solo -

Dua terdakwa kasus Diksar maut Menwa UNS yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono divonis hukuman dua tahun penjara. Apa pertimbangan hakim?

"Bahwa sebelum dijatuhkan pidana, majelis hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa," kata hakim anggota Dwi Hananta saat membacakan pertimbangan di PN Solo, Senin (4/4/2022).

Majelis hakim lalu menguraikan hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya korban Gilang Endi Saputra, merupakan anak laki-laki yang menjadi tumpuan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang memberatkan, korban Gilang Endi Saputra adalah anak laki-laki satu-satunya yang jadi tumpuan dan harapan keluarga dan orang tuanya," ujar Dwi.

"Para terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, kata Dwi, di antaranya yakni terdakwa sudah menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya kepada keluarga korban di persidangan.

"Terdakwa memiliki potensi dan berusia muda, karena itu masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Para terdakwa sebagai tumpuan harapan keluarga," ucap Dwi.

Terpisah, hakim anggota Lucius Sunarmo menyampaikan kedua terdakwa divonis dengan dakwaan alternatif yang diajukan JPU. Yakni kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 359 KUHP.

"Dari fakta kita memang tidak sependapat dengan penuntut umum (351 KUHP) karena ada kelalaian, sepertinya hal-hal yang awal sudah bisa dicegah. Tadi juga kita singgung mengenai peran dari Komandan Batalyon (Danyon), Danyon kan juga yang menentukan juga bisa lanjut atau tidak, seperti itu" katanya.

Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa diksar maut Menwa UNS ini divonis 2 tahun bui. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah akibat kelalaiannya mengakibatkan meninggalnya Gilang.




(ams/mbr)


Hide Ads