Polisi akan mempelajari beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan kasus Diksar Menwa UNS di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (4/4) lalu.
"Nanti kita diskusikan dengan tim penyidik terkait temuan atau tambahan informasi dari fakta persidangan yang ada," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi detikJateng, Sabtu (9/4/2022).
Dalam sidang itu, terdakwa Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono sudah divonis dua tahun penjara. Saat sidang berlangsung, hakim menyebutkan beberapa fakta yang terungkap di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya adalah kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut lalai dalam membiarkan peserta Diksar Menwa Gilang Endi Saputra hingga meninggal dunia.
"Menimbang bahwa ada peran ACS sebagai Danyon 905/Jagal Abilawa yang berwenang memberikan izin kepada peserta Diklatsar Menwa UNS untuk berhenti mengikuti kegiatan, namun tidak memiliki observasi yang cukup terhadap kondisi tersebut," kata hakim anggota Dwi Hananta saat membacakan pertimbangan vonis.
"Tidak mengambil tindakan yang semestinya, meskipun sudah mendapatkan saran dari Dansatgas agar Gilang mendapatkan perawatan medis, serta terdakwa dua juga sudah mengusulkan agar Gilang dibawa ke rumah sakit atau ke Solo Peduli. Namun, ACS tidak segera mengambil tindakan yang semestinya," imbuh Dwi.
Terkait dengan adanya fakta yang terungkap di persidangan, Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya akan mempelajarinya dan berdiskusi dengan tim penyidik.
Selanjutnya, tambah Ade, fakta-fakta tersebut akan digelarkan untuk memastikan ada tidaknya potensi pidana di dalamnya.
"Apakah terdapat potensi pidananya. Jika ada potensi pidananya saya pastikan akan kita laksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Ade. "Termasuk jika ada potensi tersangka baru dalam kasus tersebut," pungkas Ade.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus Diksar Maut Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono divonis dua tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah sesuai dengan dakwaan alternatif, pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal.
Sementara itu pasal tentang penganiayaan yang juga didakwakan kepada keduanya dianggap tidak terbukti.
(dil/dil)