
Ahli Singgung Kelalaian di Kasus Mahasiswa Unhas Tewas Saat Diksar Mapala
Kasus tewasnya mahasiswa baru bernama Virendy Marjefy (19) saat mengikuti Diksar Mapala Unhas telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Kasus tewasnya mahasiswa baru bernama Virendy Marjefy (19) saat mengikuti Diksar Mapala Unhas telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Penyidik Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka tewasnya mahasiswa Fakultas Teknik Unhas, Virendy Marjefy.
Kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Virendy Marjefy (19) saat mengikuti Diksar Mapala memasuki babak baru usai 4 bulan berlalu.
Keluarga mahasiswa Unhas Virendy Marjefy (19) menyoroti kasus penetapan tersangka oleh pihak Polres Maros, karena tak dilibatkan dalam gelar perkara.
Polisi akan memanggil 2 tersangka kasus mahasiswa Fakultas Teknik Unhas, Virendy Marjefy yang tewas saat mengikuti diksar Mapala untuk diperiksa.
Kasus mahasiswa Fakultas Teknik Unhas, Virendy Marjefy (19) yang tewas saat mengikuti Diksar Mapala memasuki babak baru. Polisi menetapkan 2 tersangka.
Keluarga Virendy Marjefy (19), mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tewas saat Diksar Mapala mengungkap ada kejanggalan hasil autopsi.
Keluarga Virendy Marjefy (19), mahasiswa Fakultas Teknik Unhas yang tewas saat Diksar Mapala mengungkap kejanggalan hasil autopsi.
Rektor Unhas Jamaluddin Jompa berbicara terkait kasus mahasiswa Unhas Virendy Marjefy (19) yang tewas saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mapala Teknik.
Keluarga Virendy Marjefy (19), mahasiswa Fakultas Teknik Unhas yang tewas saat diksar Mapala menagih hasil autopsi yang sudah dilakukan polisi.