Berkas Perkara Mahasiswa Unhas Tewas Saat Diksar Mapala Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Mahasiswa Unhas Tewas Saat Diksar Mapala Diserahkan ke Jaksa

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 31 Des 2023 11:50 WIB
Virendy Marjefy (19), Mahasiswa Teknik Unhas Meninggal Saat Diksar Mapala di Maros, Sulsel
Foto: (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Maros -

Penyidik Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka tewasnya mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy (19) saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala). Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Sementara berkas kami sudah kami kembalikan ke JPU karena kemarin ada P19 yang kami penuhi ada ahli yang harus kami periksa," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet kepada wartawan, Sabtu (30/12/2023).

Kasus tewasnya Virendy telah bergulir selama kurang lebih 11 bulan dan berkasnya sempat diserahkan ke JPU namun dikembalikan untuk dilengkapi. Slamet pun berharap kasus ini dapat memiliki kepastian hukum di tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kembalikan (berkasnya), Insya Allah di tahun 2024 bisa ada kepastian hukum," katanya.

Slamet mengatakan pihaknya menerapkan pasal 359 KUHP dalam kasus ini. Dua orang tersangka dianggap lalai yang menyebabkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami lakukan penyidikan, kami sidik dari fakta itu kami simpulkan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka itu bukan pasal pembunuhan tapi pada lainnya pasal 359," ungkap Slamet.

Diketahui, dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Ketua Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas berinisial MIF. Kemudian ketua panitia Diksar Mapala Unhas berinisial FT.

"Tersangka itu dua orang yakni MIF dan FT," ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Maros Ipda Wawan Hartawan kepada detikSulsel, Jumat (12/5).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polres Maros pada Senin (8/5). Gelar perkara dipimpin Kasat reskrim Polres Maros.

"Di Polres Maros (gelar perkara penetapan tersangka), yang pimpin itu pak Kasat, kemudian dihadiri para Kanit dan pengawas internalnya kami," terang Wawan.

Untuk diketahui, Virendy meninggal dunia saat mengikuti diksar Mapala di Kabupaten Maros, Sulsel pada Jumat (13/1). Belakangan, keluarga korban curiga atas kematian Virendy hingga makamnya dibongkar pada Kamis (26/1).

Saat itu makam Virendy dibongkar untuk keperluan autopsi atas permintaan keluarga. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat mengalami pendarahan pada jantungnya. Selain itu ada penyumbatan aliran darah ke jantung korban.

"Kalau hasil autopsinya itu meninggal dunianya karena adanya pendarahan di jantung itu," ujar Ipda Wawan Hartawan, Jumat (10/3).

Wawan juga mengungkap korban menderita sejumlah luka. Namun saat itu polisi tidak menyebut penyebab timbulnya luka yang dimaksud.

"Yang kedua terdapat beberapa luka-luka. Ada lecet-lecet mungkin di ini, di bagian-bagian kakinya kemudian ada di pahanya, di punggung belakang juga ada, di kepala ada," katanya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads