Kasus Mahasiswa Unhas Tewas saat Diksar Mapala, 2 Orang Jadi Tersangka

Kasus Mahasiswa Unhas Tewas saat Diksar Mapala, 2 Orang Jadi Tersangka

Agus Umar Dani - detikSulsel
Jumat, 12 Mei 2023 17:35 WIB
Virendy Marjefy (19), Mahasiswa Teknik Unhas Meninggal Saat Diksar Mapala di Maros, Sulsel
Foto: Mahasiswa Fakultas Teknik Unhas, Virendy Matjefy. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Maros -

Kasus mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy (19) yang tewas saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) memasuki babak baru. Polisi menetapkan 2 tersangka dalam perkara ini.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Maros Ipda Wawan Hartawan dua tersangka merupakan mahasiswa inisial MIF dan FT. Tersangka MIF merupakan Ketua Mapala 09 Fakultas Teknis Unhas, sedangkan FT sebagai ketua panitia diksar.

"Tersangka itu dua orang yakni MIF dan FT," ungkap Wawan kepada detikSulsel, Jumat (12/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua mahasiswa tersebut dijadikan tersangka usai dianggap lalai hingga menyebabkan Virendy meninggal. Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman setahun.

"Iya benar (keduanya dikenakan pasal 359 KUHP)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Wawan menambahkan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara di Polres Maros pada Senin (8/5). Gelar perkara dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Maros.

"Di Polres Maros (gelar perkara penetapan tersangka), yang pimpin itu pak kasat, kemudian dihadiri para Kanit dan pengawas internalnya kami," ujarnya.

Kedua tersangka selanjutnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya sementara mempersiapkan dokumen administrasi yang diperlukan.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka, sekarang proses administrasi untuk pemanggilan, beberapa dokumen juga mau saya ambil di pengadilan," jelas Wawan.

Tubuh Korban Penuh Luka

Diketahui, Virendy meninggal dunia saat mengikuti diksar Mapala di Kabupaten Maros, Sulsel pada Jumat (13/1). Belakangan, keluarga korban curiga atas kematian Virendy hingga makamnya dibongkar pada Kamis (26/1).

Saat itu makam Virendy dibongkar untuk keperluan autopsi atas permintaan keluarga. Dari hasil autopsi, korban meninggal usai mengalami pendarahan pada jantungnya. Selain itu ada penyumbatan aliran darah ke jantung korban.

"Kalau hasil autopsinya itu meninggal dunianya karena adanya pendarahan di jantung itu," ucap Wawan pada Jumat (10/3).

Wawan juga mengungkap korban menderita sejumlah luka. Namun saat itu polisi tidak menyebut penyebab timbulnya luka yang dimaksud.

"Yang kedua terdapat beberapa luka-luka. Ada lecet-lecet mungkin di ini, di bagian-bagian kakinya kemudian ada di pahanya, di punggung belakang juga ada, di kepala ada," katanya.

Respons Rektor Unhas

Sementara Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. Jamaluddin juga menerima jika pihaknya harus dituntut atas kejadian tersebut.

"Polisi kan sudah mengambil alih, silakan ke polisi. Kalau Unhas harus dituntut silakan dituntut. Kalau misalnya mahasiswa lainnya harus dipenjara, silakan," kata Jamaluddin, Jumat (31/3).

Jamaluddin juga mengaku bahwa hasil visum mahasiswa tersebut tidak menimbulkan unsur yang menguatkan adanya perlakuan berlebih. Menurutnya, hasil visum itu merupakan bukti tidak adanya kesalahan mahasiswa atas kejadian tersebut.

"Setelah divisum apa segala tidak ada masalah, tidak ada sama sekali indikasi yang berlebih," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads