Keluarga Mahasiswa Unhas Tewas saat Diksar Mapala Soroti Penetapan Tersangka

Keluarga Mahasiswa Unhas Tewas saat Diksar Mapala Soroti Penetapan Tersangka

Agus Umar Dani - detikSulsel
Sabtu, 13 Mei 2023 00:02 WIB
Virendy Marjefy (19), mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang meninggal dunia saat mengikuti diksar Mapala.
Virendy Marjefy. Foto: Dok detikSulsel
Makassar -

Pihak keluarga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Virendy Marjefy (19) menyoroti kasus penetapan tersangka oleh Polres Maros. Kakak korban, Viranda Novia Wehantouw selaku pelapor kasus kematian Virendy merasa kecewa lantaran tak dilibatkan dalam gelar perkara.

"Sebelumnya saya sudah beberapa kali dan terakhir pekan lalu mempertanyakan perkembangan penyidikan. Selalu dijawab penyidik bahwa pihak Reskrim Polres Maros telah bersurat ke Polda Sulsel untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," kata Viranda, Jumat (12/5/2023).

Viranda mengaku dijanji pihak kepolisian untuk diikutkan gelar perkara, namun ia menerima konfirmasi pada Selasa (9/5) bahwa gelar perkara telah dihelat pada Senin (8/5). Hal itu membuat Viranda bersama keluarga besarnya terpukul, ia pun menyoroti kinerja penyidik dalam mengusut terbunuhnya Virendy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya kami pihak keluarga mendapat informasi yang menyebutkan bahwa rekomendasi Polda Sulsel ada sekitar 10 orang tersangka dengan dugaan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang mati dan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun dengan penetapan hanya 2 tersangka, itu berarti penyidik cuma membuktikan dugaan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang mati," paparnya.

Selain itu, Ayah Virendy, James Wehantouw mengaku keberatan lantaran 2 tersangka hanya dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Pihaknya meminta agar pasal penganiayaan juga dimasukkan lantaran anaknya meninggalkan luka lebam akibat benda tumpul.

ADVERTISEMENT

"Suatu tindakan tidak berdasar hukum jika penyidik Polres Maros mengesampingkan unsur penganiayaan dalam peristiwa kematian Virendy dengan berdalih tidak cukup bukti. Sementara kesimpulan dalam surat visum RS Grestelina secara jelas menyebutkan bahwa luka-luka, lebam dan memar yang terdapat di beberapa bagian tubuh almarhum adalah akibat benturan benda tumpul," papar James.

Apalagi menurut James, tidak pernah ada keterangan dari pengurus mapala, panitia dan peserta diksar bahwa anaknya terjatuh atau terseret saat diksar yang mengakibatkan luka di tubuhnya.

"Kalaupun diseret, pasti pakaian yang dikenakan almarhum ada bekas seretan atau robek, namun kenyataannya pakaiannya mulus-mulus saja," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus Virendy Marjefy yang tewas saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) memasuki babak baru. Polres Maros menetapkan 2 orang tersangka.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Maros Ipda Wawan Hartawan menyebut dua tersangka merupakan mahasiswa inisial MIF dan FT. Tersangka MIF merupakan Ketua Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas, sedangkan FT sebagai ketua panitia diksar.

"Tersangka itu dua orang yakni MIF dan FT," ungkap Wawan kepada detikSulsel, Jumat (12/5).

Dua tersangka tersebut ditetapkan karena dianggap lalai dan menyebabkan Virendy meninggal. Keduanya kini dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman setahun kurungan.

"Iya benar (keduanya dikenakan pasal 359 KUHP)," tuturnya.

Gelar perkara penetapan tersangka dihelat di Polres Maros pada Senin (8/5). Gelar perkara itu dipandu langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maros.

"Di Polres Maros (gelar perkara penetapan tersangka), yang pimpin itu pak kasat, kemudian dihadiri para Kanit dan pengawas internalnya kami," ujar Wawan.




(ata/ata)

Hide Ads