Polisi akan memanggil 2 tersangka kasus mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy yang tewas saat mengikuti diksar Mapala. Keduanya dijadwalkan diperiksa pekan depan.
"Kalau pemanggilan tersangka paling lambat pekan depan saya layangkan panggilan," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Maros Ipda Wawan Hartawan saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (12/5/2023).
Wawan mengatakan kedua tersangka yakni MIF dan FT saat ini masih aktif mengikuti perkuliahan. Wawan menyebut perkuliahan keduanya berjalan normal lantaran pihak kampus telah menutup kasus kematian Virendy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini perkuliahan (kedua tersangka) masih aktif, karena itu kan kebijakan kampus kalau masalah itu," ucapnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan MIF dan FT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. MIF merupakan Ketua Mapala 09 Fakultas Teknis Unhas, sementara FT sebagai ketua panitia diksar kala itu.
"Tersangka itu dua orang yakni MIF dan FT," ungkap Wawan kepada detikSulsel, Jumat (12/5).
Keduanya dijadikan tersangka karena dianggap lalai yang menyebabkan Virendy meninggal. Atas insiden itu, kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman setahun.
"Iya benar (keduanya dikenakan pasal 359 KUHP)," jelasnya.
Wawan menambahkan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara di Polres Maros pada Senin (8/5). Gelar perkara tersebut dipandu langsung Kasat Reskrim Polres Maros.
"Di Polres Maros (gelar perkara penetapan tersangka), yang pimpin itu pak kasat, kemudian dihadiri para Kanit dan pengawas internalnya kami," ujarnya.
(asm/ata)