Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Bripda F yang diduga memperkosa wanita 23 tahun di Kota Makassar disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Bripda F pun melakukan perlawanan atas putusan itu dengan mengajukan banding.
Sanksi PTDH itu diputuskan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Selasa (24/10). Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam sidang itu, yakni ayah dan ibu korban, teman korban, serta ayah Bripda F.
"Tadi sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulham menjelaskan ada dua putusan yang dijatuhkan kepada Bripda F dalam sidang itu. Selain PTDH, Bripda F juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
"Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perbuatan tercela. Kemudian yang bersifat administratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ungkapnya.
Dia mengungkap sanksi PTDH terhadap Bripda F merujuk pada Pasal 13 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Bripda F juga melanggar Pasal 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan.
Selain itu Bripda F diduga melanggar Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hal itulah lanjut Zulham, yang menjadi dasar pertimbangkan pemberian sanksi terhadap Bripda F.
"Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita," sebut Zulham.
Zulham juga menyebut Bripda F juga tidak pernah meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Padahal Bripda F sudah diberikan kesempatan mengakui perbuatannya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kemudian pada saat fakta persidangan kita lihat yang bersangkutan itu tidak ada iktikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya," tambahnya.
Bripda F pun akan melakukan banding atas putusan PTDH tersebut. Zulham pun tidak mempermasalahkan langkah yang akan ditempuh Bripda F.
"Silakan karena memang mekanismenya ada, tadi dia (Bripda F) akan melakukan upaya banding," ucap Zulham.
Zulham tidak menyebut kapan sidang banding akan dilakukan. Pihaknya menunggu memori banding dari Bripda F agar proses banding akan kembali disidangkan.
"Kita tunggu bandingnya, memori banding, nanti setelah itu kita akan lakukan sidang lanjutan hasil dari banding daripada terlanggar," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Diketahui, sidang etik tersebut sebagai tindak lanjut usai Bripda F dilaporkan diduga memperkosa wanita yang merupakan mantan pacarnya hingga 10 kali. Terungkap, Bripda F mengancam akan menyebarkan video syur korban agar mau berhubungan badan.
Sebelum menjalani sidang etik, Bripda F sudah lebih dulu ditahan sejak Selasa (17/10). Penahanan terhadap Bripda F dilakukan selama sebulan.
"Untuk penahanan kita satu bulan," ujar Kombes Zulham kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10).
Zulham mengungkapkan Bripda F ditahan lantaran dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Pihaknya juga menghindari potensi Bripda F menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
"Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus," ujar Zulham.
Pihak Korban Kawal Proses Pidana
Penasihat hukum korban, M Raona mengapresiasi kinerja kepolisian mengusut kasus ini. Pihaknya selanjutnya akan mengawal proses pidana Bripda F.
"Kita apresiasi putusan ini, kalau pun ada upaya banding itu hak mereka, kami meyakini bahwa apa yang disampaikan tadi dalam putusan itu cukup kuat pembuktian yang ada," ujar Raona kepada wartawan, Selasa (24/10).
Raona mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi jika laporan terhadap Bripda F sudah naik ke tingkat penyelidikan. Dia berharap dugaan pidana atas kasus ini bisa segera diproses.
"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya. Alhamdulillah kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," imbuhnya.