Polda Akan Gelar Perkara Khusus Kasus Bripda F Nikahi Korban Perkosaan-KDRT

Polda Akan Gelar Perkara Khusus Kasus Bripda F Nikahi Korban Perkosaan-KDRT

Ihwan Gunawan - detikSulsel
Selasa, 14 Jan 2025 12:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto
Foto: dok. Polda Sulteng
Makassar -

Polisi segera melakukan gelar perkara khusus kasus Bripda F diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban perkosaan yang telah dinikahinya. Polisi telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Didik Supranoto mengatakan kasus Bripda F saat ini masih tahap penyelidikan. Pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi.

"Sekarang masih proses penyelidikan," kata Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Selasa (14/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, gelar perkara khusus yang akan dilakukan tim penyidik nantinya untuk meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan. Kendati demikian, dia belum merinci waktu gelar perkara tersebut.

"Semua kasus akan digelar secara khusus, jadi nanti akan digelar. Digelar dulu baru naik ke tahap penyidikan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Nanti akan digelarkan. Nanti baru ditetapkan memenuhi syarat baru nanti tingkat ke penyidikan baru nanti ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripda F menuai sorotan usai menikahi korban yang diperkosanya hingga lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Purn Ida Oetari mengatakan pernikahan itu hanya akan membuat korban perkosaan semakin trauma.

"Prinsipnya korban perkosaan itu sebaiknya tidak dinikahkan. Karena perempuan yang diperkosa akan trauma (jika dinikahkan dengan pelaku)," ujar Ida Oetari kepada detikSulsel, Senin (13/1).

Menurut Ida, korban mesti membawa kembali kasus ini ke ranah hukum. Ia menyarankan untuk melaporkan Bripda F atas penelantaran yang ia lakukan.

"Laporkan saja KDRT-nya ke Polda atau Polres," kata Ida.




(hmw/sar)

Hide Ads