Pertimbangan Sidang Etik Polda Sulsel Pecat Bripda F Terduga Pemerkosa Wanita

Pertimbangan Sidang Etik Polda Sulsel Pecat Bripda F Terduga Pemerkosa Wanita

Muhammad Darwan - detikSulsel
Rabu, 25 Okt 2023 08:00 WIB
Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel.
Foto: Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda F, terduga pemerkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar. Sanksi PTDH diberikan atas beberapa pertimbangan melalui sidang kode etik.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi mengatakan setidaknya ada hal yang menjadi pertimbangan Bripda F disanksi PTDH. Salah satunya karena Bripda F tidak menunjukkan iktikad baik meminta maaf kepada korban.

"Pada saat fakta persidangan kita lihat yang bersangkutan itu tidak ada iktikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya. Kita sudah kasih peluang tapi tidak diambil peluang itu," kata Kombes Zulham kepada wartawan usai sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Selasa (24/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dalam sidang juga terungkap bahwa Bripda F sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota Polri. Kelakuan itu turut menjadi pertimbangan pemberian sanksi PTDH.

"Kemudian pada saat kita tanya kronologis, termasuk dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri itu jadi dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," tutur Zulham.

ADVERTISEMENT

Sehingga kata Zulham, Bripda F sebelum masuk Polri sudah membuat keterangan palsu. Sebab saat proses pendaftaran setiap calon anggota Polri dilakukan penelusuran mental dan kepribadian.

"Artinya pada saat sebelum masuk jadi anggota Polri dia sudah membuat atau mengisi data yang tidak benar. Pada saat di penelusuran mental kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan untuk mengisi yang sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," imbuhnya.

Bripda F Tempuh Upaya Banding

Sementara itu, Bripda F tak terima dengan sanksi PTDH yang diputuskan dalam sidang kode etik. Kombes Zulham mengatakan Bripda F akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Silakan karena memang mekanismenya ada, tadi dia (Bripda F) akan melakukan upaya banding," kata Zulham.

Zulham mengatakan pihaknya akan menunggu memori banding dari Bripda F. Selanjutnya proses banding akan kembali disidangkan.

"Kita tunggu bandingnya, memori banding, nanti setelah itu kita akan lakukan sidang lanjutan hasil dari banding daripada terlanggar," bebernya.

Korban Lanjut Kawal Proses Pidana Bripda F

Pihak korban mengapresiasi putusan sidang kode etik yang memberikan sanksi PTDH kepada Bripda F. Adapun upaya banding yang akan dilakukan Bripda F, pihak korban mengaku tidak masalah.

"Kita apresiasi putusan ini, kalau pun ada upaya banding itu hak mereka, kami meyakini bahwa apa yang disampaikan tadi dalam putusan itu cukup kuat pembuktian yang ada," ujar penasihat hukum korban, M Raona kepada wartawan, Selasa (24/10).

Raona mengatakan pihak korban kini akan fokus mengawal proses pidana umum terhadap Bripda F. Dia mengaku sudah mendapat informasi jika laporan terhadap Bripda F sudah naik ke tahap penyidikan.

"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya. Alhamdulillah kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," katanya.

Raona menegaskan proses etik dan pidana umum adalah dua hal yang berbeda. Dia menyebut Bripda F akan menjadi masyarakat biasa dalam perkara dugaan perkosaan ini.

"Ya kan ini terpisah, ini kan tadi putusan kode etik, tentang pemecatan, itu kan pidana umumnya lain lagi. Ya tentu akan menjadi masyarakat biasa dalam proses pemidanaannya," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Hide Ads