
Polda Akan Gelar Perkara Khusus Kasus Bripda F Nikahi Korban Perkosaan-KDRT
Polisi segera melakukan gelar perkara khusus kasus Bripda F diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban perkosaan yang telah dinikahinya.
Polisi segera melakukan gelar perkara khusus kasus Bripda F diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban perkosaan yang telah dinikahinya.
Kompolnas turut buka suara terkait kasus Bripda F menikahi wanita yang diperkosanya hingga 10 kali. Pernikahan itu disebut tidak seharusnya terjadi.
Oknum polisi Bripda F dipecat setelah diduga memperkosa wanita. Ia menikahi korban untuk menghindari sanksi, namun kini dijatuhi hukuman demosi 15 tahun.
Bripda F lolos dari PTDH usai menikahi wanita yang diperkosanya di Makassar. Bripda F dituding menikahi korban hanya demi menyelamatkan karirnya di kepolisian.