Alasan yang pertama ialah karena Bripda F dianggap tidak menunjukkan iktikad baik kepada pihak korban. Bripda F enggan meminta maaf kepada korban meski telah dinyatakan bersalah.
"Pada saat fakta persidangan kita lihat yang bersangkutan itu tidak ada iktikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya. Kita sudah kasih peluang tapi tidak diambil peluang itu," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi usai sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Selasa (24/10/2023).
Alasan yang kedua ialah Bripda F terungkap sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota Polri. Zulham mengatakan fakta itu menjadi pertimbangan pemberian sanksi PTDH.
"Kemudian pada saat kita tanya kronologis, termasuk dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri itu jadi dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," tutur Zulham.
Sementara alasan yang ketiga ialah Bripda F dianggap telah membuat keterangan palsu saat proses pendaftaran setiap calon anggota Polri. Bripda F dianggap tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yakni telah berhubungan badan.
"Sementara ada aturan yang mengharuskan untuk mengisi yang sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," imbuhnya.
Perlawanan Bripda F
Bripda F sendiri tidak terima dengan sanksi PTDH yang diputuskan dalam sidang kode etik. Kombes Zulham mengatakan Bripda F akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
"Silakan karena memang mekanismenya ada, tadi dia (Bripda F) akan melakukan upaya banding," kata Zulham.
Zulham mengatakan pihaknya akan menunggu memori banding dari Bripda F. Selanjutnya proses banding akan kembali disidangkan.
"Kita tunggu bandingnya, memori banding, nanti setelah itu kita akan lakukan sidang lanjutan hasil dari banding daripada terlanggar," bebernya.
(hmw/sar)