Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Bripda F Diduga Perkosa Wanita di Makassar

Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Bripda F Diduga Perkosa Wanita di Makassar

Muhammad Darwan - detikSulsel
Jumat, 27 Okt 2023 15:21 WIB
Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel.
Foto: Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Jakarta - Oknum anggota Polda Sulsel Bripda F (23) disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan memperkosa wanita berusia 23 tahun. Polisi juga memproses secara pidana kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Kasma mengatakan dugaan pemerkosaan itu masih dalam tahap penyelidikan. Total sudah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan.

"Saksi yang dimintai keterangan kurang lebih 7 orang," ujar AKP Kasma kepada detikSulsel, Jumat (27/10/2023).

Selain memeriksa tujuh saksi, lanjut Kasma, penyidik juga sudah memeriksa keterangan Bripda F sebagai terduga pelaku pemerkosaan. Dia mengatakan pihaknya akan segera menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Cuman kan kita (UPPA Polda Sulsel) masih mengumpulkan bukti-buktinya kan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan proses peningkatan tahap penyelidikan ke penyidikan akan dilakukan melalui proses gelar pekara. Namun dia belum merinci lebih jauh terkait waktu proses gelar perkara dilakukan.

"Untuk waktunya kami belum bisa memberikan info karena kami kan masih menunggu hasil-hasil juga dari luar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda F mengenai dugaan kasus pemerkosaan seorang wanita di Makassar pada Selasa (24/10). Pihak korban mengapresiasi putusan sidang etik tersebut yang berlangsung di ruang sidang Propam Polda Sulsel.

"Kita apresiasi putusan ini, kalau pun ada upaya banding itu hak mereka, kami meyakini bahwa apa yang disampaikan tadi dalam putusan itu cukup kuat pembuktian yang ada," ujar penasehat hukum korban Makmur M Raona kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (24/10).

Setelah mendengarkan putusan PTDH terhadap Bripda F, M Raona mengatakan akan mengawal proses pidana umumnya. Raona juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi kasus pemerkosaan Bripda F sudah naik ke tahap penyelidikan.

"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya. Alhamdulillah kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," katanya.

Raona juga menambahkan bahwa putusan sidang etik berbeda dengan pidana umum. Setelah Bripda F mendapat sanksi PTDH maka Bripda F akan menjadi masyarakat biasa dan menjalani pidana umum.

"Ya kan ini terpisah, ini kan tadi putusan kode etik, tentang pemecatan, itu kan pidana umumnya lain lagi. Ya tentu akan menjadi masyarakat biasa dalam proses pemidanaannya," imbuhnya.


(hmw/sar)

Hide Ads